TEMPO.CO, Jakarta - Sopir mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jembatan atau flyover Jalan Yos Sudarso, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 24 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara Komisaris Edy Purwanto saat dihubungi, Ahad, 26 November 2023.
Saat ini sopir tersebut ditahan di rutan Satlantas Polres Jakarta Utara.
Sopir itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan tentang kelalaian berkendara dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan mobil dinas Satpol PP dan dua sepeda motor. Satu pemotor tewas di tempat karena kecelakaan itu.
Diketahui, mobil operasional tersebut membawa sekitar empat personel Satpol PP.
Kecelakaan berawal saat mobil dinas Satpol PP yang mengangkut empat personel itu berjalan dari arah Cempaka Putih menuju Tanjung Priok dan kehilangan kendali di atas jalan laying, tepatnya di depan Bursa Mobil Sunter.
Kendaraan tersebut pun menyenggol dua pengendara sepeda motor B 6009 WTB dan E 3499 OAC yang sempat melintas di waktu bersamaan.
Salah seorang pengendara sepeda motor terpental ke luar pembatas jalan. Sedangkan seorang lagi terbaring di jalan karena luka berat. Korban yang terpental ke luar pembatas jalan meninggal dunia.
Edy sebelumnya mengatakan seluruhnya ada tujuh korban dari kecelakaan itu. Mereka terdiri dari dua orang pemotor dan lima lainnya dari mobil Satpol PP bernomor polisi B-9074-PTA tersebut.
Korban tewas karena luka di kepala dan dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Sedangkan korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Koja. Korban luka terdiri dari satu luka berat dan lima luka ringan.
Pilihan Editor: JIS Tergenang: Exco PSSI Arya Sinulingga Salahkan Drainase, Jakpro Membantah