TEMPO.CO, Depok - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan peraturan pemerintah yang tidak mengharuskan menteri hingga wali kota mundur saat mengikuti Pemilu 2024.
Ganjar menilai keputusan Jokowi itu membuat pejabat yang ikut berlaga di Pilpres 2024, tapi tidak mundur memiliki pekerjaan rumah.
"Itu artinya PR besar untuk mereka," kata Ganjar usai sowan ke Merry Hoegeng, istri mendiang Kapolri ke-5 Hoegeng Imam Santoso, di Perumahan Pesona Khayangan Estate, Blok DH No 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin 27 November 2023.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, mereka yang tidak mundur harus hati-hati saat menyosialisasikan diri. "Karena harus menjaga integritas dan tidak memanfaatkan fasilitas dan jabatan. Itu PR besar bagi mereka ya," kata Ganjar.
Dalam Pilpres 2024, ada tiga tokoh yang berstatus sebagai kepala daerah dan menteri. Mereka adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, keduanya masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo, serta wakil Ganjar, Mahfud Md yang kini berstatus Menko Polhukam.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun pada pasal 18 ayat 1 PP Nomor 32 Tahun 2018 sebelumnya berbunyi:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”
Perubahan tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 diubah dengan menambahkan frasa menteri dan pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres.
Berikut bunyi pasalnya:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”
Pilihan Editor: PLN Bakal Laporkan Teknisi yang Kelabui Pelanggan Buntut Warga Didenda Rp33 Juta