TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan siap membantu proses Pemilu 2024. Satpol PP akan membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menertibkan tempat alat peraga kampanye (APK) yang memang dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu.
“Dengan adanya putusan dari KPU, tempat-tempat mana yang boleh dan tidak boleh ya semua peserta pemilu bisa menaati,” kata Arifin di Kota Tua, Jakarta Barat pada Senin, 27 November 2023.
Anggota KPU Pusat Betty Epsilon Idroos menyampaikan larangan pemasangan tempat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 70 dan 71 tentang pemilu.
Berdasarkan laman resmi kpu.go.id, ada sejumlah tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye. Pada Pasal 71, APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Termasuk jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Arifin mengatakan, tugas Satpol PP sifatnya hanya membantu. Sedangkan pengawasan dan penyelenggaraan tetap dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
Menurut pengalamannya, masyarakat biasanya mengirim aduan ke Panwas jika merasa terganggu dengan alat peraga kampanye. “Selama ini kan kita pemilu bukannya baru sekali, udah berapa kali dan itu udah sering terbiasa begitu,” ucapnya.
Arifin mengatakan sebanyak 10-15 orang Satpol PP telah diterjukan untuk membantu kelurahan. Di tingkat kecamatan ada sekitar 30 sampai 80 orang. “Jadi sesuatu yang melanggar perda ya Satpol PP yang lah yang kerjakan,” kata Arifn.
Sebagai pihak yang membantu, Arifin berharap agar proses pemilu terjadi dengan aman, lancar, tertib. "Dan yang utama, kami Satpol PP ASN. ASN harus netral. Enggak boleh berpihak," kata dia.
Pilihan Editor: Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka