TEMPO.CO, Jakarta - Massa demo buruh di Kota Bekasi mengungkap kekecewaannya karena Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya hanya menetapkan Upah Minimum Kota atau UMK Bekasi 2024 naik 3,59 persen menjadi Rp 5.343.430, Kamis 30 November 2023.
Massa buruh mengancam terus melanjutkan demonstrasi pada malam hari ini. Mereka tak peduli terhadap kebutuhan perizinan sebelum menggelar unjuk rasa di tempat umum dan larangan demo malam.
"Kami sangat kecewa," kata penanggung jawab demo buruh di Kota Bekasi, Muhammad Yusuf kepada wartawan. Dia menambahkan, "Kami tetap bertahan sampai dengan Pj Gubernur merevisi atau mengubah SK (Surat Keputusan) yang sudah diterbitkan hari ini,"
Menurut Yusuf, UMK Bekasi 2024 yang telah ditetapkan itu tidak cukup untuk membiayai hidup buruh dan keluarganya. Tuntutan buruh, UMK Bekasi 2024 naik sekitar 16 persen agar cukup membiayai hidup buruh yang sudah berkeluarga.
"Jadi, kalau kami nominalkan besaran upah yang layak untuk buruh di Kota Bekasi kami menghitung senilai Rp 5,8 juta," ujar Yusuf.
Yusuf menegaskan pihaknya bakal terus berdemonstrasi hingga pagi sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan Pj Gubernur Jawa Barat.
Pantauan TEMPO, ratusan buruh masih bertahan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, tepatnya di depan Mega Bekasi, pada Kamis malam. Mereka duduk-duduk di pinggir jalan dan membuat arus lalu lintas tersendat.
"Kami akan terus bertahan malam ini sampai pagi, bahkan menginap di jalan kami siap," ujar Yusuf.
Diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. UMK di Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024. Aturan tentang upah tersebut ditandatangani Bey Machmudin hari ini, Kamis 30 November 2023
UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi dengan besaran upah Rp 5.343.430 atau naik Rp 185.181,80 (3.59 persen). Sementara UMK 2024 terendah ada di Kota Banjar Rp 2.070.192 atau naik Rp 72.072,95 (3,61 persen).
Pilihan Editor: Cerita PKL di JIS Lega Piala Dunia U-17 Telah Usai, Kenapa?