TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB hari ini. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan Aiman soal dugaan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Seluruh berkas dan juga bukti itu sudah saya serahkan semuanya ke tim hukum dari TPN (Tim Pemenangan Nasional)," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Mantan presenter televisi ini menyambangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Ronny Berty Talapessy, dan beberapa orang tim penasihat hukum lain.
Berdasarkan pantauan Tempo, Aiman membawa tas cokelat. Sementara Ronny menenteng map berisi lembaran dokumen-dokumen.
Aiman tidak membeberkan dokumen apa saja yang akan ditunjukkan kepada polisi. Walau begitu, dia akan tetap mengikuti proses hukum ini.
"Saya sebagai warga negara tentu akan patuh dan taat terhadap hukum, terhadap undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, enam organisasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023 imbas dari pernyataannya ihwal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Pernyataan itu terekam dalam sebuah video yang diunggah Aiman ke akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono, pada Selasa, 14 November 2023. Dia mengklaim mendapatkan informasi ekslusif soal itu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Enggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya, tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Ini firmed ini, enggak hanya satu ini, ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," tuturnya dalam video tersebut.
Enam organisasi yang memperkarakan wartawan nonaktif ini antara lain Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarkat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Menurut Aiman Witjaksono, dirinya juga dilaporkan perihal kasus dugaan SARA (suku, agama, ras, dan agama). Namun dia tidak menyebutkan kapan laporan itu dibuat.
"Jadi saya bingung di mana SARA-nya ini dan ancaman hukumannya itu lima tahun penjara. Jadi ini sungguh janggal bagi saya," tuturnya.
Pilihan Editor: Prediksi Cuaca BMKG: Peringatan Jabodetabek Hujan hingga Malam Ini