Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman kepada si kembar Rihana Rihani lebih rendah dari tuntutan jaksa. Keduanya menerima hukuman yang berbeda, Rihana divonis 4 tahun penjara, sedangkan Rihani 3 tahun penjara. 

Saudara kembar Rihana dan Rihani terlibat penipuan penjualan atau pre-order (PO) ponsel iPhone yang jumlahnya mencapai Rp 35 milar.Setidaknya ada 17 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan.

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis ini pada Senin malam 5 Desember 2023. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan pre-order iPhone terhadap para resellernya.

Oleh majelis hakim keduanya terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rihani alias Nani binti Muslih telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," kata Majelis hakim dalam pembacaan putusan.

"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ucap dia melanjutkan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu Majelis hakim memvonis terdakwa Rihana dengan hukuman pidana empat tahun penjara dalam kasus penipuan preorder iPhone. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar majelis hakim.

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," ucap dia melanjutkan.

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang menuntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain memvonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga tidak memasukkan soal pengembalian dana atau ganti rugi kepada para korban yang selama ini telah menyerahkan uang mereka ke Rihana dan Rihani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu para korban berencana akan melakukan gugatan secara perdata kepada Rihana dan Rihani di PN Tangerang. Tujuannya, untuk mengembalikan dana atau uang yang telah diserahkan kepada keduanya . 

"Para korban tetap meminta haknya dikembalikan ya karena mereka harus membayar orang orang yang memesan kepada mereka kan. Jadi, klien kami minta itu segera dikembalikan," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban, saat dijumpai di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin sore. 

Menurut Desi, para korban yang kebanyakan reseller ini juga tengah kebingungan mengembalikan uang para korban lainnya yang di bawah mereka. "Jadi, bagaimana ya kan? Mereka enggak megang dan menikmati uangnya tapi harus mengembalikan, ditambah lagi keadaan ekonomi mereka lagi sulit."

Nantinya, lanjut Desi, jika PN Tangerang telah memutuskan perkara pidana, para korban rencananya akan kembali menuntut Rihana Rihani secara perdata. Tujuannya, untuk pengembalian uang. 

"Karena kalau pidana itu hanya sebatas dinyatakan bersalah atau tidak dan langsung dihukum berapa tahun, kurungan pidana badan tapi enggak ada pengembalian uang," tutur Desi.

Berdasarkan pemberitaan TEMPO sebelumnya, para korban tertarik menjadi reseller penjualan iPhone melalui Rihana dan Rihani. Salah satunya adalah Vicky Fahreza. Ia menceritakan awal mula tertipu saudara kembar itu.

Ia bersama sang istri melakukan PO iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai dengan garansi resmi. Pada awal-awal, ia mengaku proses pembelian berjalan lancar, suami-istri ini tertarik menjadi reseller karena tergoda dengan harga promo.

Barang yang diterima juga sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021-Oktober 2021. Namun, pada November 2021-Maret 2022, jumlah pembelian mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirim.

Vicky dan korban lain sempat bertemu si kembar pada April 2022. Pertemuan tersebut membahas terkait pesanan yang akan dikembalikan dalam bentuk uang. Si kembar menjanjikan pengembalian dana dengan cara transfer maksimal selesai pada 30 Mei 2023.

Namun, sampai sekarang belum ada pengembalian. Si kembar Rihana Rihani masih menjanjikan pembayaran selesai pada 8 Juni 2023, tetapi tidak kunjung terpenuhi. Bahkan keduanya juga mengancam korban dengan UU ITE lantaran telah membuat viral kasus ini.

Pilihan Editor: Kasus Penipuan iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

23 jam lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

3 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone

3 hari lalu

Gambaran artistik iPhone 16 dan tombol Capture. Gsmarena.com
Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone

Apple dikabarkan sedang mengembangkan sistem AI dengan model bahasa besar (LLM) untuk mengaktifkan fitur Device Generative AI di perangkatnya.


Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

4 hari lalu

Tank K1A2 Korea Selatan bergerak selama latihan tembak gabungan di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Khawatir Kebocoran Data, Militer Korea Selatan Akan Larang Personelnya Pakai iPhone

Militer Korea Selatan dilaporkan sudah membuat edaran yang melarang prajuritnya memakai perangkat iPhone karena khawatir datanya bocor.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Ini Sejumlah Tips Memaksimalkan Kamera iPhone, Mulai dari Exposure hingga Mode Portrait

5 hari lalu

IPhone 15 dan iPhone 15 Plus baru ditampilkan selama acara 'Wonderlust' di kantor pusat perusahaan di Cupertino, California, AS, 12 September 2023. Apple merilis seri iPhone terbaru yang terdiri dari iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15. REUTERS/Loren Elliott
Ini Sejumlah Tips Memaksimalkan Kamera iPhone, Mulai dari Exposure hingga Mode Portrait

Di bawah ini sejumlah tips untuk memaksimalkan kamera iPhone, dari exposure hingga penggunaan mode portrait.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Waspadai Celah Peretasan pada iMessage iPhone, Berikut Tips untuk Menghindarinya

12 hari lalu

iMessage (support.apple.com)
Waspadai Celah Peretasan pada iMessage iPhone, Berikut Tips untuk Menghindarinya

Trust Wallet menemukan kerentanan pembobolan data pada iMessage. Pengguna dengan aset keuangan besar diimbau waspada.


Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

12 hari lalu

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya. Foto: Canva
Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya.


Cara Mudah Membuat Ponsel Pintar Lama Menjadi CCTV

12 hari lalu

Ilustrasi CCTV. Indiandaily,com
Cara Mudah Membuat Ponsel Pintar Lama Menjadi CCTV

Dengan menggunakan smartphone yang sudah tidak terpakai, CCTV dapat mudah dibuat dengan menggunakan sebuah aplikasi.