TEMPO.CO, Bekasi - Midan, 64 tahun, tersangka pembunuhan sepupunya sendiri, Sumantri, 78 tahun, di Jalan Gang Kavling, Kampung Belendung, Babelan, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan," kata Wakil Kapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa, 5 Desember 2023.
Kapolsek Babelan Komisaris Polisi Didik Prijosusilo menjelaskan, setelah membunuh korban pada Sabtu pagi, 25 November 2023, Midan sempat kabur ke daerah Karawang. Polisi lalu meminta bantuan keluarganya untuk mengejar Midan.
Midan lantas dibujuk untuk menyerahkan diri. "Kami lakukan pengejaran dibantu keluarga pelaku kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," kata Didik kepada wartawan.
Kasus pembunuhan itu berawal saat korban sedang berada di depan rumahnya hendak membersihkan lahan atau mengarit rumput.
Midan yang hendak memanen bayam di kebun kemudian melintas depan rumah Sumantri. Ketika keduanya bertemu, terjadi percekcokan. Kepada Midan, pria lanjut usia (lansia) itu sempat berkata, "Rasain bini lu sudah gua blakiin/setubuhi".
Kata-kata Sumantri itu membuat tersangka sakit hati dan naik pitam. "Korban langsung dibanting dan diinjek lehernya oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan satu buah pisau dapur," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul dalam keterangan resmi tertulis, Senin, 27 November 2023.
Korban pun tewas bersimbah darah di lokasi kejadian. Terdapat luka robek pada bagian leher korban. Jenazah korban ditemukan oleh cucunya. Warga setempat bersama keluarga korban langsung memindahkan jenazah korban pembunuhan itu ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara