TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal setelah bukan lagi Ibu Kota Negara. Kewenangan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Selasa kemarin, 5 Desember 2023.
Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam RUU DKJ Pasal 23 ayat (1) yang meliputi pengembangan iklim penanaman modal; pelayanan penanaman modal; pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan data dan sistem informasi penanaman modal.
Pada Pasal 23 ayat (2) Pemerintahan Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal yang meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM); serta Koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri.
Pada ayat (3) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta berwenangan khusus dalam subbidang pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan PMA dan PMDN secara elektronik dan terpadu satu pintu berdasarkan pengawasan dari Kementerian yang membidangi perizinan berusaha.
Pada ayat (4) Kewenangan khusus yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKJ dalam subbidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
Baca Juga:
Pada ayat (5) Pemerintah Provinsi DKJ berwenang khusus dalam subbidang data dan sistem informasi penanaman modal meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi. Terakhir, "ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang penanaman modal diatur dalam Peraturan Daerah," demikian bunyi RUU DKJ.
Pilihan Editor: Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba