TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan tiga peraturan daerah atau perda lewat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Desember 2023.
Pertama, Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah). Artinya, menjadi Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Perda itu bertujuan untuk meningkatkan performa dan efisiensi perusahaan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Dengan begitu, Heru Budi berujar, kinerja Food Station Tjipinang Jaya akan lebih optimal untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Khususnya bahan pokok beserta produk olahannya, beserta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta," kata Heru Budi di Gedung DPRD DKI.
Kedua, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta. Dasarnya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2007 tentang Energi Pasal 18. Tujuannya untuk mengatasi ketimpangan akibat kebutuhan energi yang tinggi bersamaan dengan keterbatasan sumber energi.
Menurut Heru Budi, perda tersebut diharap dapat memberikan landasan hukum kepada Pemprov DKI dalam melanjutkan pembangunan sektor energi. "Sehingga kebijakan antara daerah dengan nasional dapat selaras," katanya.
Ketiga, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, juga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Heru Budi berharap, dengan adanya perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. "Harapannya, dapat memberikan kepastian subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak," ucapnya.
Selanjutnya, perda baru nanti juga diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi.
Pilihan Editor: Begini Banjir yang Merendam Perumahan Rosewood Garden, Lembah Pinus, BPI, Pamulang Asri, dan Reni Jaya di Tangsel