TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai NasDem DPR RI melayangkan surat penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya menolak klausul dalam RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
“Sudah kami sampaikan dengan surat, menarik surat yang sebelumnya sudah dirapatkan di Baleg (Badan Legislasi),” katanya kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Desember 2023.
Sahroni mengaku tidak mengetahui siapa yang mengusulkan klausul penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. DKJ adalah nama baru untuk Provinsi DKI Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Menurut Sahroni, demokrasi di Indonesia akan mati apabila pemerintah tetap meluluskan RUU DKJ menjadi Undang-Undang (UU), padahal telah ditolak pelbagai pihak.
“Entah dari siapa yang intervensi tapi itu tidak baik buat demokrasi yang sudah terbangun dengan baik. Kalau pemerintah tetap jalankan, berarti goodbye demokrasi dan matinya demokrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertera bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya dipimpin gubernur yang dibantu wakil gubernur. Kepala daerah DKJ ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Setelah itu, gubernur-wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Regulasi soal gubernur ditunjuk presiden ini diatur detail dalam Peraturan Pemerintah.
Pilihan Editor: Fakta-Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ada Pesan Misterius untuk Bunda