Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi RUU DKJ, Bamus Betawi Inginkan Wakil Gubernur Jakarta Representasi Putra Betawi

image-gnews
Ketua Bamus 1982, H. Oding atau Zainuddin bersama Ketua Bamus Riano Achmad dalam acara Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Ketua Bamus 1982, H. Oding atau Zainuddin bersama Ketua Bamus Riano Achmad dalam acara Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang sudah disodorkan ke DPR RI menuai kontroversi. Khususnya pada pasal 10 tentang pemilihan gubenur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.

Diketahui rancangan tersebut bermuara pada usulan Majelis Kaum Betawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Badan legislasi DPR RI pada 9 November 2023. Pada rapat itu, perwakilan Majelis Kaum Betawi bernama Zainuddin menyampaikan dua poin usulan mereka terhadap RUU DKJ.

Zainuddin yang lebih dikenal sebagai Haji Oding mengatakan usulan pertamanya tentang gubernur dan wakil gubernur. Ia berujar jika sebelumnya DKI Jakarta memiliki empat wakil, maka perlu diubah menjadi dua wakil saja. “Jangan terlalu banyak,” kata dia dilansir dari rekaman rapat yang diunggah akun YouTube TVR Parlemen.

Selanjutnya, ia meminta agar pengangkatan gubernur dan wakil gubernur tidak melalui pilkada. “Melalui penetapan langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk supaya cost politik dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” ucapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pemimpin rapat sempat menanyakan maksud dari usulan pengangkatan tersebut. Zainuddin kembali menegaskan, tidak ada yang salah dari pernyataannya sebelumnya. 

‘Iya, ditunjuk langsung oleh presiden, tapi nanti ada dalam klausul peraturan daerah turunan undang-undang ini salah satunya tentu merepresentasikan putra Betawi sebagai salah satu pendamping di situ,” jawabnya.

Sebaliknya, ia meminta agar walikota dan wakil walikota dipilih melalui pilkada. Menurutnya, agar tidak ada perbedaan persepsi antar daerah. “Selama ini ada alasan, oh ini batas wilayahnya enggak cukup. Oh nanti daerah jakarta timur lebih miskin daripada Jakarta Pusat,” ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia mengusulkan agar keberadaan Majelis Kaum Betawi dicantumkan pada pasal 22 RUU DKJ sebagai lembaga adat. Menurut draft yang mereka terima, pasal tersebut hanya membicarakan soal kebudayaan.

Sementara itu, Achmad Baidowi mengaku belum melihat draft yang dimaksud Zainuddin saat itu. “Kita enggak tahu, itu draft dari mana karena hari ini kita belum punya draft apapun, karena kita mau menyusun gitu. Makanya kita undang para stakeholder untuk didengarkan pendapatnya,” kata dia.

Terakhir, Majelis Kaum Betawi mengusulkan agar DPR RI mempertimbangkan keuangan pusat dan daerah. Ia mengklaim usulan-usulan itu sudah disetujui oleh Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi, Marullah Matali. atas pembukan Kongres Kaum Betawi pada 9 sampai 10 Juni tahun 2023 lalu. Kongres itu dihadiri oleh 142 organisasi Betawi.

Pada rapat Baleg RI, Zainuddin juga mendeklarasikan secara terbuka bersatunya dua organisasi Betawi yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982. Sehingga, namanya kini menjadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi. Zainudin yang dulu menjadi ketua di Bamus Suku Betawi 1982 kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.

Pilihan Editor: Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

2 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

11 hari lalu

Komunitas Bakul Budaya dari FIB UI saat bertemu dengan pendiri Lenong Rumpi Harry De Fretes di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin 15 April 2024. Foto : Humas Bakul Budaya
Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

Komunitas di bawah kelompok kerja seni dan budaya ILUNI FIB UI itu menyiapkan program kejutan untuk memajukan pariwisata Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

20 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

25 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

25 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian Pelabuhan Wani di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.


Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

25 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.


Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

25 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah diminta tetap mempersiapkan kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.


Memburu Aset Rafael Alun

28 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.