TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang sudah disodorkan ke DPR RI menuai kontroversi. Khususnya pada pasal 10 tentang pemilihan gubenur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.
Diketahui rancangan tersebut bermuara pada usulan Majelis Kaum Betawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Badan legislasi DPR RI pada 9 November 2023. Pada rapat itu, perwakilan Majelis Kaum Betawi bernama Zainuddin menyampaikan dua poin usulan mereka terhadap RUU DKJ.
Zainuddin yang lebih dikenal sebagai Haji Oding mengatakan usulan pertamanya tentang gubernur dan wakil gubernur. Ia berujar jika sebelumnya DKI Jakarta memiliki empat wakil, maka perlu diubah menjadi dua wakil saja. “Jangan terlalu banyak,” kata dia dilansir dari rekaman rapat yang diunggah akun YouTube TVR Parlemen.
Selanjutnya, ia meminta agar pengangkatan gubernur dan wakil gubernur tidak melalui pilkada. “Melalui penetapan langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk supaya cost politik dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” ucapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pemimpin rapat sempat menanyakan maksud dari usulan pengangkatan tersebut. Zainuddin kembali menegaskan, tidak ada yang salah dari pernyataannya sebelumnya.
‘Iya, ditunjuk langsung oleh presiden, tapi nanti ada dalam klausul peraturan daerah turunan undang-undang ini salah satunya tentu merepresentasikan putra Betawi sebagai salah satu pendamping di situ,” jawabnya.
Sebaliknya, ia meminta agar walikota dan wakil walikota dipilih melalui pilkada. Menurutnya, agar tidak ada perbedaan persepsi antar daerah. “Selama ini ada alasan, oh ini batas wilayahnya enggak cukup. Oh nanti daerah jakarta timur lebih miskin daripada Jakarta Pusat,” ucapnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar keberadaan Majelis Kaum Betawi dicantumkan pada pasal 22 RUU DKJ sebagai lembaga adat. Menurut draft yang mereka terima, pasal tersebut hanya membicarakan soal kebudayaan.
Sementara itu, Achmad Baidowi mengaku belum melihat draft yang dimaksud Zainuddin saat itu. “Kita enggak tahu, itu draft dari mana karena hari ini kita belum punya draft apapun, karena kita mau menyusun gitu. Makanya kita undang para stakeholder untuk didengarkan pendapatnya,” kata dia.
Terakhir, Majelis Kaum Betawi mengusulkan agar DPR RI mempertimbangkan keuangan pusat dan daerah. Ia mengklaim usulan-usulan itu sudah disetujui oleh Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi, Marullah Matali. atas pembukan Kongres Kaum Betawi pada 9 sampai 10 Juni tahun 2023 lalu. Kongres itu dihadiri oleh 142 organisasi Betawi.
Pada rapat Baleg RI, Zainuddin juga mendeklarasikan secara terbuka bersatunya dua organisasi Betawi yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982. Sehingga, namanya kini menjadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi. Zainudin yang dulu menjadi ketua di Bamus Suku Betawi 1982 kini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
Pilihan Editor: Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada