TEMPO.CO, Jakarta - Daeng 46 tahun anggota Apologet Islam Indonesia bersama 10 rekannya melaporkan seorang perempuan berinsial UW karena diduga telah melakukan penistaan agama.
Mereka melaporkan UW ke Polres Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. Menurut mereka, terlapor telah membuat konten penistaan agama dalam akun media sosial TikTok.
"Kedatangan saya ke Polres Jaksel untuk melaporkan adanya penistaan kitab suci Al-Quran," kata Daeng, Kamis, 7 Desember 2023. Laporan itu sudah teregistrasi Nomor : LP/B/3711/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Penistaan itu diduga dilakukan oleh UW melalui siaran langsung akun TikTok pada malam hari 5 Desember 2024. Perempuan UW dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena UW berdomisili di Jakarta Selatan.
"Al-Quran adalah kitab suci umat Islam, bagi kami itulah harga mati tidak ada tawar menawar," ujarnya.
Daeng mengatakan penistaan yang dilakukan UW yakni menginjak Al-Quran. "Kakinya posisinya di atas Al Quran yang terbuka," ucapnya. Pihaknya membawa barang bukti berupa video saat siaran langsung.
Pilihan Editor: Kontroversi RUU DKJ, Bamus Betawi Inginkan Wakil Gubernur Jakarta Representasi Putra Betawi