TEMPO.CO, Jakarta - Agus Noor, penulis naskah pentas teater satir politik berjudul Musuh Bebuyutan mengungkap kedatangannya ke Markas Polsek Menteng pada Rabu malam, 6 Desember 2023. "Iya, kami dipanggil untuk mewakili," kata Agus kepada TEMPO, Jumat 8 Desember 2023.
Agus menjelaskan bahwa dirinya saat itu mendampingi Zulita Basri, Pelaksana Produksi Teater yang mendapat panggilan polisi tersebut. Awalnya, Agus menduga bahwa dirinya dan Zulita akan dipanggil ke Polda Metro Jaya. Namun, dia memperoleh kabar bahwa mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Menteng.
Kemudian, ketika mereka sudah berada di Polsek Menteng, Agus menjelaskan, hanya Zulita yang dipanggil untuk diperiksa. "Saya menunggu di luar," ucapnya.
Agus tidak menjelaskan lebih detail soal daftar pertanyaan yang disampaikan polisi kepada Zulita. Saat ditanya soal hal ini, Kapolsek Menteng juga belum memberi tanggapan hingga artikel ini dibuat.
Sehari sebelumnya, Agus menyebut bahwa panggilan polisi itu datang secara tiba-tiba untuk dipenuhi hari itu. "Mendadak sudah semalam, mungkin karena sudah bocor," tuturnya merujuk kabar akan adanya pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi.
Pemanggilan berpangkal kepada peristiwa sesaat sebelum Musuh Bebuyutan dipentaskan pada Jumat malam, 1 Desember 2023. Saat itu sejumlah polisi tiba-tiba datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.
Seniman dan aktor dalam pementasan malam itu Butet Kartaredjasa menandatangani surat yang dianggap intimidasi tersebut. Pasalnya, sejak 2011 menggelar pertunjukan teater di Indonesia, Agus menyebut, baru kali itu ada permintaan dari polisi untuk menandatangani surat pernyataan. Sebelum Musuh Bebuyutan, Agus telah memproduksi 40 pertunjukan lainnya.
Surat bermeterai itu juga mencantumkan komitmen penanggungjawab tidak kampanye pemilu, menyebarkan bahan kampanye pemilu, menggunakan atribut partai politik, menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Apa itu bukan intimidasi? Apa ini bukan sejenis pembungkaman, melawan kebebasan berekspresi? Intimidasi tidak selalu bersifat verbal dan tindakan fisik," kata Butet dalam penjelasan tertulisnya kemudian.
Pemberitaan atas adanya kewajiban membuat surat pernyataan itu membuat pada Selasa, 5 Desember 2023, Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat memberikan klarifikasi. Mereka membantah adanya intervensi terhadap aktor maupun materi pementasan.
Mereka hanya menekankan kepada izin acara yang disebutkan tak dihambat. Soal itu bahkan dihadirkan staf Sekretariat Kayan Production, Indah, sebagai panitia penyelenggara pentas teater untuk menguatkan proses perizinan yang diberikan, termasuk surat pernyataan yang dibuat tanpa paksaan.
Pilihan Editor: Dirawat di RS, Ibu 4 Anak di Jagakarsa Belum Tahu Soal Pembunuhan