Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. Mantan pasangan pemimpin DKI Jakarta itu, kembali melakukan kunjungan kerja bersama dengan posisi yang kini berbeda. instagram.com/basukibtp
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. Mantan pasangan pemimpin DKI Jakarta itu, kembali melakukan kunjungan kerja bersama dengan posisi yang kini berbeda. instagram.com/basukibtp
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan beberapa catatan pribadinya atas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang baru saja disetujui sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR RI. RUU DKJ sontak menjadi buah bibir karena didalamnya memuat pasal yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nanti  diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Ahok mengatakan kalau ia lebih suka pemilihan secara langsung. Alasannya, tanpa mekanisme demokrasi itu, dirinya tak akan pernah memimpin Jakarta periode 2012-2017. “Jika saat itu tidak ada proses pemilihan langsung, tidak mungkin Pak Jokowi dan saya maju, dan ada kesempatan terpilih,” katanya saat dihubungi, Jumat 8 Desember 2023.

Menyoal usulan Majelis Suku Betawi yang menginginkan Gubernur atau Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nanti berasal dari putra asli Betawi, Ahok enggan berkomentar. Tapi catatannya adalah, "Demokrasi harus berdasarkan meritokrasi, bukan SARA.”

Mantan anggota DPR RI dan sekarang Komisaris Utama Pertamina ini menambahkan catatannya bahwa yang terpenting saat ini adalah kemauan mengedukasi masyarakat agar taat aturan dan berani menegakkan hukum. Ia mengingatkan kembali tentang pentingnya sila ke lima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Mewujudkan keadilan sosial, bukan bantuan sosial,” kata dia tegas. 

Ahok bahkan menyinggung upaya negara dalam mengumbar bantuan sosial. Salah satu kritiknya adalah bahwa bantuan berupa uang tunai atau lewat kartu dan transfer rekening adalah hak warga yang kurang beruntung. “Transfer, tanpa perlu ‘ngemis’ ke gubernurnya, itu haknya warga yang kurang beruntung,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin alias Haji Oding menantang debat kepada mereka yang mengkritik usulannya soal gubernur ditunjuk presiden di RUU DKJ. Usulan itu ia ungkapkan pada 9 November 2023 saat diundang oleh Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU DKJ.

Oleh Baleg DPR, usulan tersebut diakomodir dan dimasukkan dalam RUU DKJ yang Selasa lalu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu bahkan membuat terkejut kalangan legislator di DKI Jakarta.

Pilihan Editor: Usulan Gubernur Diangkat Presiden di RUU DKJ Tuai Kritik Hebat, Haji Oding Tantang Debat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

34 menit lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

10 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 hari lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM