Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Tentang Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Isinya

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan nasional di Kota Depok, yang cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses pengobatan gratis.

SE dengan nomor 003/ 9173 - Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Jumat, 8 Desember 2023.

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Kota depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023. Hal ini menyebabkan adanya perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Ketentuan Bagi Pasien yang Dirawat dan Rawat Jalan di Rumah Sakit

Idris menyampaikan bagi warga Depok yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit lalu lapor ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat.

“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3x24 jam," kata Idris dalam SE yang dikutip Ahad, 10 Desember 2023.

Bagi pasien yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Dokter puskesmas akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.

Ketentuan Rawat Jalan di Puskesmas 

Adapun bagi pasien yang melakukan rawat jalan di puskesmas bisa datang dengan membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan jika membutuhkan pengobatan lebih lanjut, puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," ujarnya.

Pasien yang Dirawat di Luar Kota

Sementara bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak keluarga yang terdapat dalam satu KK diminta melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam," ucap Idris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persalinan

Beleid tersebut juga mengatur tentang persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Ketentuan Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar KIS PBI APBD

Untuk masyarakat yang tidak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dulu.

Setelah itu Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.

"Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," jelas Idris.

Ketentuan Bagi Warga dengan Status Kepesertaan JKN tidak Aktif

Sementara, bagi peserta yang status kepesertaan JIS-nya tidak aktif bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.

Nantinya Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. "Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," katanya.

Idris menjelaskan Pemerintah Kota Depok secara berkala akan memverifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.

"Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," kata Idris memungkasi.

Pilihan Editor: Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden Ingin Jakarta Dipimpin Orang Betawi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 jam lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

16 jam lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

1 hari lalu

Pada Senin (5/2), Istana Buckingham mengumumkan bahwa Raja Charles III didiagnosis menderita kanker. Istana juga mengatakan bahwa sang Raja telah mulai menjalani perawatan. REUTERS/Toby Melville
Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

Raja Charles III sudah mendapat izin dari tim dokter untuk kembali bertugas setelah menjalani pengobatan kanker.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.