TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI kembali telusuri dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan tengah menelusuri kampanye Gibran di Cempaka Putih pada Sabtu siang yang mengelar bazar sembako murah.
“Peristiwa di Cempaka Putih, sedang ditelusuri Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Benny saat dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad,10 Desember 2023.
Bawaslu Jakarta Pusat, kata Benny juga akan memanggil berbagai pihak yang turut terlibat dalam pembagian sembako di acara kampanye yang berlangsung di Cempaka Putih. "Akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Sabtu siang, cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka menggelar bazar paket sembako murah untuk masyarakat saat kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Ada 500 kupon yang dibagikan," kata Sri Yatun, Ketua RT 14 RW 5, saat ditemui Tempo, Sabtu, 9 Desember 2023.
Kupon itu dapat ditukar dengan sembako. Tapi, warga yang ingin memperoleh sembako itu harus menebusnya dengan biaya sebesar Rp 15 ribu.
Yatun menjelaskan kupon itu dibagikan per RT untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. "Saya dapat 100 kupon. Tapi, ada sisa. Jadi saya bagikan ke warga lain di sekitar sini yang belum dapat," tuturnya.
Bawaslu DKI Sudah Ingatkan Parpol Untuk Tidak Lakukan Politik Uang
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang. Menurut dia, peserta pemilu tidak diperbolehkan membagikan uang dan sembilan bahan pokok (sembako).
“Uang dan sembako yang dibagi-bagikan itu tidak boleh,” kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.
Bawaslu DKI mencatat tingginya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di Jakarta, yakni menyentuh 88,95. Sejumlah kasus politik uang yang pernah terjadi di Jakarta misalnya saat Pemilihan Gubernur. Selain itu, ada beberapa kasus materi kampanye bermuatan SARA, hoaks dan kebencian yang diidentifikasi kerap mewarnai kampanye via media sosial.
Burhanuddin menjelaskan politik uang paling rawan terjadi saat kegiatan kampanye, seperti bazar atau bakti sosial. Karena itu, lanjut dia, penyelenggara kampanye juga harus memperhatikan barang yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tertuang bahwa bahan kampanye pemilu yang diperbolehkan adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta juga menyoroti kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran saat CFD di Jakarta. Tak hanya susu, Gibran juga membagikan buku tulis untuk anak-anak saat kampanye di Cempaka Putih Jakarta.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Surat Edaran Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Pakai KTP, Menu Makan Gratis Kampanye Gibran di Cempaka Putih