Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Surat Edaran Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Pakai KTP, Menu Makan Gratis Kampanye Gibran di Cempaka Putih

image-gnews
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir seorang warga saat tes usap RT PCR COVID-19 massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 7 Januari 2021. UPTD Puskesmas Pancoran Mas melakukan tes usap PCR kepada warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif guna melacak penyebaran COVID-19. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir seorang warga saat tes usap RT PCR COVID-19 massal di Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 7 Januari 2021. UPTD Puskesmas Pancoran Mas melakukan tes usap PCR kepada warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif guna melacak penyebaran COVID-19. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi dimulai dari Wali Kota Depok Mohammad Idris keluarkan surat edaran tentang berobat gratis pakai KTP. Idris menyampaikan bagi warga Depok yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan KK.

Berita terpopuler berikutnya adalah Gibran beserta relawannya membagikan makan siang gratis untuk masyarakat saat kampanye di Cempaka Putih. Pembagian makanan itu disebut merupakan bagian dari upaya Gibran mengenalkan programnya, yakni makan siang dan susu gratis untuk pelajar dan santri.

Berita terpopuler ketiga adalah anggota DPRD Depok sebut berobat gratis pakai KTP Depok mulai 1 Desember 2023 hanya janji manis belaka karena dia masih diminta membayar saat berobat ke RS Hermina. Ada pula warga yang berobat ke puskesmas pada Jumat, 7 Desember lalu masih dipungut bayaran Rp10 ribu dan tidak bisa hanya menggunakan KTP. 

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pasa Senin, 11 Desember 2023:  

1. Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Tentang Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Isinya

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan nasional di Kota Depok, yang cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses pengobatan gratis.

SE dengan nomor 003/ 9173 - Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Jumat, 8 Desember 2023.

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Kota Depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023. Hal ini menyebabkan adanya perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Ketentuan Bagi Pasien yang Dirawat dan Rawat Jalan di Rumah Sakit

Idris menyampaikan bagi warga Depok yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit lalu lapor ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat.

“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3x24 jam," kata Idris dalam SE yang dikutip Ahad, 10 Desember 2023.

Bagi pasien yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Dokter puskesmas akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.

Ketentuan Rawat Jalan di Puskesmas 

Adapun bagi pasien yang melakukan rawat jalan di puskesmas bisa datang dengan membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan jika membutuhkan pengobatan lebih lanjut, puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," ujarnya.

Pasien yang Dirawat di Luar Kota

Sementara bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak keluarga yang terdapat dalam satu KK diminta melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam," ucap Idris.

Persalinan

Beleid tersebut juga mengatur tentang persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Ketentuan Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar KIS PBI APBD

Untuk masyarakat yang tidak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dulu.

Setelah itu Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.

"Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," jelas Idris.

Ketentuan Bagi Warga dengan Status Kepesertaan JKN tidak Aktif

Sementara, bagi peserta yang status kepesertaan JIS-nya tidak aktif bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.

Nantinya Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. "Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," katanya.

Idris menjelaskan Pemerintah Kota Depok secara berkala akan memverifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.

"Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," kata Idris.

Selanjutnya menu makan gratis Gibran saat kampanye di Cempaka Putih...

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

23 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?


Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

7 jam lalu

Warga menikmati Depok Open Space di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 30 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

8 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

11 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Digadang Maju di Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Guyon Perlu Siapkan Mahar

Wali Kota Depok 2 periode Mohammad Idris dikabarkan bakal naik level untuk bertarung di pemilihan gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 serentak.


PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

16 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

18 jam lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

19 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

23 jam lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.