TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjelaskan kronologi kasus komplotan begal menyayat leher pemotor bernama M Aldi Faqih, 19 tahun, yang terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi pada Jumat, 1 Desember 2023. Adapun dua dari tiga pelaku sudah ditangkap.
"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, Flyover Kranji," kata Kapolsek Medan Satria, Komisaris Polisi Nur Aqsha dalam konferensi pers kasus tersebut, Senin, 11 Desember 2023.
Aqsha menjelaskan, kejadian berawal saat motor yang dikendarai korban mogok di Flyover Kranji. Korban lalu duduk di atas motornya menunggu orang tuanya menjemput.
Saat korban sedang duduk sambil bermain handphone, tiga pelaku mendekati korban. Pelaku berinisial CH, 26 tahun, langsung membekap korban dari belakang serta menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.
"Ternyata, korban ini melawan kemudian terjadilah perkelahian di situ sampai si korban dan pelaku ini sama-sama jatuh. Korban mau menyeret pelaku ke tengah jalan, karena korban juga mau didorong oleh pelaku ke bawah flyover," ujar Aqsha.
Korban yang sudah bersimbah darah lalu terkapar di jalanan. Salah satu pelaku lalu sempat meneriaki dan menuduh korban itu pelaku begal.
"Pelaku lari keseberang jalan sambil meneriakkan si korban ini begal. "Ada begal, ada begal, seperti itu"," ujar Aqsha.
Teriakan pelaku itu terdengar orang tua korban yang melintasi jalan tersebut. Orang tua korban lalu melihat anaknya terkapar lemas bersimbah darah.
Ketiga pelaku yang sadar bahwa pemotor itu orang tua korban langsung melarikan diri. Namun, pelaku CH kabur dengan naik angkutan perkotaan (angkot). Korban dan orang tuanya kemudian mengejar CH. CH akhirnya dapat ditangkap warga setempat.
"Kemudian dari hasil keterangan dari saksi maupun korban yang kami dapat, dikembangkan oleh tim reskrim, alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam di hari Sabtu sekitar jam 21.00, pelaku JK ini berhasil kami tangkap di kolong Tol Bekasi Timur," ujar Aqsha.
Sementara, satu pelaku lainnya, yakni IH masih diburu polisi hingga kini. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu buah pisau cutter, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor milik korban.
Adapun korban sudah pulang dari rumah sakit. Atas perbuatannya, para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun.
Pilihan Editor: Warga Bekasi Jadi Korban Begal Saat Motornya Mogok, Alami Luka Sayat di Leher