3. Sidang Praperadilan: Pengacara Firli Bahuri Curiga Kliennya Dijadikan Target
Tim pengacara Firli Bahuri mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan Ketua KPLK nonaktif itu sebagai tersangka dugaan pemerasan. Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2020 hingga 2023.
"Mereka klaim sudah cukup alat bukti, tapi faktanya masih mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," kata Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
Ian juga mempertanyakan alasan penggeledahan apartemen milik Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sehari sebelum Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka pada 6 Desember 2023.
Menurut dia, keluarnya sprindik baru dan penggeledahan itu dapat diartikan penyidik Polda Metro Jaya masih mencari barang bukti. Ia juga mempersoalkan mengapa hanya Firli yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Polda menyangka Pak Firli terima suap, artinya ada yang memberi suap. Kenapa yang memberi tidak dijadikan tersangka," katanya.
Ian mencurigai jika Firli Bahuri dijadikan target untuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini.
Pengacara menuding ada skenario yang dibuat untuk menjadikan Firli tersangka utama. Padahal, menurut dia, tidak ada pemerasan, gratifikasi, atau pemberian hadiah yang diterima Ketua KPK nonaktif tersebut.
Bantahan dugaan suap dan gratifikasi ini juga disampaikan oleh tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang praperadilan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023.
"Kami bantah semua. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu," ucap Ian.
Sidang praperadilan soal sah atau tidaknya status tersangka ini diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Lewat pengacaranya, ia meminta agar hakim tunggal sidang praperadilan membatalkan status tersangkanya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyita banyak barang bukti. Salah satunya adalah bukti penukaran mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 20223.
Dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita berbagai dokumen dan barang elektronik. Termasuk ada kunci mobil,dompet, hingga gantungan kunci.
Pilihan Editor: Pemprov DKI Bantah Hentikan Program Penataan Kampung Warisan Anies