TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sada menyampaikan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan sebelum akhirnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Semua aspek sudah kami penuhi," kata Putu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Dia mengomentari sidang praperadilan Firli yang mulai digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Dalam sidang ini telah hadir sejumlah saksi dan ahli. Salah satu saksi yang datang adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta.
Firli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menduga Ketua KPK nonaktif itu telah memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saat sidang praperadilan, penyidik Polda Metro Jaya yang menjadi saksi menyebut telah ditemukan dugaan tindak pidana sehubungan dengan pemerasan, gratifikasi atau penerimaan hadiah.
Menurut Putu, polisi tak bisa membeberkan materi perkara dalam sidang praperadilan. Pasalnya, sidang praperadilan hanya fokus pada pembuktian unsur formil, bukan materil.
"Kalau menguji kualitas alat bukti hanya di persidangan pokok perkara, tidak masuk ke ranah praperadilan," tuturnya.
Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan dari termohon berlangsung kemarin. Termohon adalah Kapolda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi dan tiga ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal, Imelda Herawati.
Pilihan Editor: Pembobolan ATM BCA di Depok Gagal, Pelaku Tak Tahu Alarm di Kantor Berbunyi