TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Firli Bahuri dalam agenda simpulan berakhir cepat, kurang lebih hanya 15 menit. Pengacara Firli, Ian Iskandar menuturkan ada dua poin utama dalam berkas simpulan yang disampaikan kepada hakim tunggal.
"Terutama yang terkait dengan pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah," kata Ian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Ian menyebut simpulan dari sidang praperadilan Firli Bahuri sebanyak 126 halaman.
Berkas simpulan yang disampaikan pengacara Firli Bahuri tidak dibacakan di dalam ruang sidang, namun dianggap sudah dibacakan. Tim hukum Kapolda Metro Jaya juga tidak membacakan berkas yang mereka buat.
Agenda besok adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Sidang putusan akan digelar pada pukul 15.00.
Dia yakin hakim tunggal bisa mengabulkan permohonan kliennya, yaitu membatalkan status tersangka.
"Sehingga permohonan kami ini perihal keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ujar Ian.
Isi materi simpulan praperadilan dari pihak Firli hampir sama dengan apa yang disampaikan pada pekan lalu. Sehingga hakim memutuskan bahwa simpulan dianggap sudah dibacakan.
Dalam gugatan praperadilan ini, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta hakim menyatakan SK penetapan tersangka dirinya tidak sah. Firli juga minta surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Selama sidang praperadilan, pengacara Firli Bahuri membantah adanya pemerasan terhadap Syahrul. Bukti foto di pinggir lapangan bulu tangkis juga dianggap tidak bisa membuktikan adanya pemerasan.
Namun pihak Polda Metro Jaya mengklaim status Firli tersangka sudah sah berdasarkan empat alat bukti yang ada. Sehingga kepolisian meminta hakim tunggal agar menolak permohonan Firli Bahuri.
Pilihan Editor: Oleh-Oleh Jokowi dari Jepang: Jaminan Proyek MRT Jakarta Balaraja-Cikarang Dimulai 2024