Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Narkoba Bayu Wicaksono Kabur dari Rutan Sukadana Lampung, Masuk DPO

image-gnews
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menyebar foto Bayu Wicaksono, narapidana narkoba yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung. Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah menyebar nomor telepon selular yang bisa dihubungi bila masyarakat menemukan napi dengan ciri-ciri seorang pria perawakan besar dengan tinggi 180 sentimeter, bertato di kedua lengannya.

Terpidana 14 tahun penjara itu melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara  (Rutan)  Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Bayu Wicaksono kabur dari Rutan Sukadana setelah dia mendekam di penjara itu selama 2 bulan, yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman  di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih.

"Warga Binaan narkoba ini sudah menjalani hukuman selama  dua  tahun. Adapun di Rutan Sukadana baru dua bulan, yang bersangkutan pindah ke Rutan Sukadana adalah kali ketiga, sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Bandar Lampung dan Gunung Sugih,"kata Kakanwil Kemenkumham  Lampung  Sorta Delima Lumban Tobing dihubungi  Tempo Senin 20 Mei 2024.

Sorta meminta agar masyarakat peduli dengan kaburnya Bayu Wicaksono untuk membantu melaporkan  ke nomor petugas Kanwil Kemenkumham Lampung  di nomor telepon selular  081311009669 (Maulana) dan 0822806300099 (Iwan Patra). Sorta menyebut Bayu Wicaksono beralamat asal Bekasi Jawa Barat.

Inspektorat Jenderal Turunkan Tim Pemburu Napi Kabur

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta menyatakan kasus pelarian narapidana Bayu Wicaksono ini mulai diselidiki pada 7 Mei 2024. Selain Kanwil Kemenkumham  Lampung, tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah menurunkan tim beranggotakan 10 orang guna menelusuri lebih dalam pokok masalah kaburnya terpidana 14 tahun penjara ini.

"Kami bergerak cepat dengan  melapor ke pusat dan bekerjasama  dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur guna mencari yang bersangkutan," kata Sorta.

Sorta mengatakan kasus narapidana kabur ini tidak dilaporkan segera oleh Karutan Sukadana Azis Gunawan ke Kanwil Lampung. "Karutan beralasan mencari dulu  (-napi kabur) secara  internal dengan hanya berkoordinasi  dengan aparat penegak hukum setempat, seharusnya segera(-lapor) sehingga menjadi atensi dan segera  pula dikejar," kata Sorta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kanwil Kemenkumham Copot Karutan Sukadana

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menyatakan, Kanwil Kemenkumham Lampung telah mencopot jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur Azis Gunawan menyusul kaburnya seorang narapidana bernama Bayu Wicaksono, terpidana 14 tahun kasus narkoba.

"Sementara yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil. Tidak hanya karutan, tapi kepala pengamanan rutan juga kami tarik untuk memudahkan penyelidikan,"kata Kusnali.

Kusnali mengatakan telepon genggam karutan dan KPR juga diamankan guna penyelidikan. Pihaknya hingga kini masih mendalami bagaimana narapidana narkoba Bayu Wicaksono  itu kabur.

"Kami belum menyampaikan detail motif pelarian dan lainnya. Karena kami fokus pada pencarian warga binaan ini,"kata Kusnali yang sebelumnya menjabat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat itu. 

Sumber Tempo menyebutkan terpidana 14 tahun kasus narkoba itu diduga telah melarikan diri sejak sebulan lalu. Kaburnya narapidana itu tidak dilaporkan oleh Karutan Azis Gunawan ke pimpinan di Kanwil Kemenkumham Lampung sehingga Azis dicopot dan kasusnya dalam penyelidikan. Dan saat ini narapidana  yang memiliki tato di kedua lengannya itu menjadi  buron Polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Truk Sampah Blokir Jalan di CFD Bundaran HI, Pesawat Jatuh di BSD Tewaskan Pilot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

15 jam lalu

Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.
Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

100.000 benih lobster yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi disita oleh polisi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

2 hari lalu

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Kenapa Buron yang Kabur ke Luar Negeri Sulit Ditangkap? Ini Penjelasan Pakar Hukum UI

Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan ada tujuh buron Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice interpol.


Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi masih memburu pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An'nur Yandi Supriyadi, 29 tahun.


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

6 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi sedang memeriksa dua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu untuk mengetahui psikologis, motif maupun penyebab kekerasan seksual.


Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

9 hari lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Sebar Foto DPO Yandi Supriyadi, Buron Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Pemkot Tangerang telah memindahkan belasan anak korban pencabulan pimpinan yayasan panti asuhan itu ke rumah perlindungan sosial.


Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

9 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pimpinan KPK Bakal DPO-kan Sahbirin Noor Jika Mangkir dalam Pemanggilan

Nurul Ghufron menyatakan akan memasukan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar DPO apabila tidak memenuhi panggilan KPK


Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

10 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

16 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

24 hari lalu

Ahli Nuklir UGM, Yudiutomo Imardjoko. Istimewa
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?