TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, dan pasukan blue squad PAN tidak melakukan kampanye saat car free day (CFD) Jakarta.
Menurut Viva, Gibran bersama dengan tiga caleg artis yang dinamakan pasukan blue squad PAN itu hanya jalan-jalan ketika CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad, 3 Desember 2023.
“Ini hanya jalan-jalan saja, tidak ada kostum kampanye. Kami juga pakai kostumnya warga putih dan hanya joget-joget aja, tidak ada ajakan,” kata Viva saat dihubungi via telepon, Senin, 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang ikut CFD di kawasan Sudirman-Thamrin pada 3 Desember. Tiga caleg artis rupanya ikut menemani putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
Tiga politikus PAN tersebut adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Viva mengutarakan bagi-bagi susu dan air mineral di CFD merupakan hal biasa dan sering dilakukan masyarakat. “Kami taat aturan dan tidak ada unsur kampanye karena kami mengerti undang-undang,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Viva, partainya akan mengikuti aturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta. Lembaga pengawas pemilu itu kini sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran buntut dari bagi-bagi susu saat CFD.
“Ya kami ikutilah keputusan Bawaslu DKI seperti apa,” ucap Viva.
Bawaslu DKI telah melayangkan panggilan kepada Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya untuk dimintai klarifikasi. Pasukan blue squad PAN ini seharusnya diperiksa kemarin. Namun mereka mangkir tanpa memberikan konfirmasi kepada Bawaslu DKI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat ihwal kegiatan Gibran yang membagikan susu kepada peserta CFD Jakarta. Dia juga menegaskan bahwa melakukan kampanye atau aktivitas politik saat CFD dilarang.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Kronologi Deklarasi Desa Bersatu Dihadiri Gibran hingga Ditetapkan Langgar UU