TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyelesaikan masalah warga eks Kampung Bayam kelompok tani yang tempati Kampung Susun Bayam (KSB) secara ilegal. Puluhan kepala keluarga (KSB) itu membobol dan tinggal di KSB tanpa izin Jakpro selama lebih kurang tiga pekan.
Jakpro meminta bantuan kepolisian dari Polres Jakarta Utara agar mereka bersedia pindah ke tempat tinggal yang telah disediakan oleh Pemprov DKI di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, tidak ada yang salah dengan pelibatan polisi dalam menyelesaikan masalah di Kampung Susun Bayam."Ya karena dia melakukan pelanggaran. Satu hal bahwa dia sudah diganti rugi, kedua kalau sudah diganti rugi sudah selesai," katanya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Sebelumnya, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengonfirmasi pembobolan Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS). Ada puluhan kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menghuni unit di lantai dua rumah susun (rusun) itu tanpa mengantongi izin resmi dari Jakpro, sebagai pemilik sekaligus pengelola rusun.
Menindaklanjuti masalah tersebut, Iwan mengatakan akan menggandeng kepolisian untuk membantu berkomunikasi dengan eks warga Kampung Bayam itu. "Iya saat ini kami sedang meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang," kata Iwan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 Desember 2023.
Cara tersebut diambil Jakpro lantaran eks warga Kampung Bayam telah menyalahi aturan dengan menghuni unit Kampung Susun Bayam secara sepihak dan ilegal. Menurutnya, ada aturan yang harus dipatuhi calon penghuni sebelum menempati unit tersebut. "Karena hal seperti itu ada aturan dan undang undang yang berlaku," ujarnya.
Sekda DKI Joko Agus menyatakan tidak ada perjanjian yang sah secara hukum yang menyatakan Kampung Susun Bayam yang berlokasi di area JIS diperuntukkan sebagai tempat tinggal warga terdampak pembangunan stadion.
Dia menyayangkan tindakan puluhan eks warga Kampung Bayam yang memaksa masuk KSB dengan cara membuat kunci duplikat. "Jadi orang yang dulu digusur untuk pembangunan, bukan digusur ya, tapi yang tanahnya digunakan untuk relokasi kan sudah diganti semua dan sudah disiapkan tempat di sana (Nagrak)," ujarnya.
Joko mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan tanggung jawab atas kelanjutan nasib eks warga Kampung Bayam dari kelompok tani binaan kepada Jakpro dan mendukung seluruh keputusannya.
Menurutnya, sudah sepatutnya apabila Jakpro mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah eks warga Kampung Bayam. Sebab, tindakan membobol masuk Kampung Susun Bayam dengan membuat kunci sendiri itu sudah melanggar aturan. "Sebenarnya komunikasi sudah berkali-kali dilakukan. Sekarang menurut kalian bagaimana? Satu, hak warga sudah diberikan. Kalau hak warga sudah kita berikan masa dia minta lagi, ya nggak bisa dong, harus ditinggalkan (Kampung Susun Bayam)," katanya.
Pilihan Editor: Bawaslu Jakarta Pusat Berencana Panggil Gibran Akhir Bulan Ini Usai Debat Cawapres