Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dilibatkan di Kasus Eks Warga Kampung Bayam Bobol KSB, Pemprov DKI Dukung Jakpro

image-gnews
Suasana unit hunian di Kampung Susun Bayam di hari peresmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana unit hunian di Kampung Susun Bayam di hari peresmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyelesaikan masalah warga eks Kampung Bayam kelompok tani yang tempati Kampung Susun Bayam (KSB) secara ilegal. Puluhan kepala keluarga (KSB) itu membobol dan tinggal di KSB tanpa izin Jakpro selama lebih kurang tiga pekan.

Jakpro meminta bantuan kepolisian dari Polres Jakarta Utara agar mereka bersedia pindah ke tempat tinggal yang telah disediakan oleh Pemprov DKI di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, tidak ada yang salah dengan pelibatan polisi dalam menyelesaikan masalah di Kampung Susun Bayam."Ya karena dia melakukan pelanggaran. Satu hal bahwa dia sudah diganti rugi, kedua kalau sudah diganti rugi sudah selesai," katanya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.

Sebelumnya, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengonfirmasi pembobolan Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS). Ada puluhan kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menghuni unit di lantai dua rumah susun (rusun) itu tanpa mengantongi izin resmi dari Jakpro, sebagai pemilik sekaligus pengelola rusun.

Menindaklanjuti masalah tersebut, Iwan mengatakan akan menggandeng kepolisian untuk membantu berkomunikasi dengan eks warga Kampung Bayam itu. "Iya saat ini kami sedang meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang," kata Iwan kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 Desember 2023.

Cara tersebut diambil Jakpro lantaran eks warga Kampung Bayam telah menyalahi aturan dengan menghuni unit Kampung Susun Bayam secara sepihak dan ilegal. Menurutnya, ada aturan yang harus dipatuhi calon penghuni sebelum menempati unit tersebut. "Karena hal seperti itu ada aturan dan undang undang yang berlaku," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekda DKI Joko Agus menyatakan tidak ada perjanjian yang sah secara hukum yang menyatakan Kampung Susun Bayam yang berlokasi di area JIS diperuntukkan sebagai tempat tinggal warga terdampak pembangunan stadion.

Dia menyayangkan tindakan puluhan eks warga Kampung Bayam yang memaksa masuk KSB dengan cara membuat kunci duplikat. "Jadi orang yang dulu digusur untuk pembangunan, bukan digusur ya, tapi yang tanahnya digunakan untuk relokasi kan sudah diganti semua dan sudah disiapkan tempat di sana (Nagrak)," ujarnya.

Joko mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan tanggung jawab atas kelanjutan nasib eks warga Kampung Bayam dari kelompok tani binaan kepada Jakpro dan mendukung seluruh keputusannya.

Menurutnya, sudah sepatutnya apabila Jakpro mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah eks warga Kampung Bayam. Sebab, tindakan membobol masuk Kampung Susun Bayam dengan membuat kunci sendiri itu sudah melanggar aturan. "Sebenarnya komunikasi sudah berkali-kali dilakukan. Sekarang menurut kalian bagaimana? Satu, hak warga sudah diberikan. Kalau hak warga sudah kita berikan masa dia minta lagi, ya nggak bisa dong, harus ditinggalkan (Kampung Susun Bayam)," katanya.

Pilihan Editor: Bawaslu Jakarta Pusat Berencana Panggil Gibran Akhir Bulan Ini Usai Debat Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

7 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

3 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

14 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

14 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

14 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

15 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

15 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

17 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

18 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

22 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.