TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Mawarta menolak dijadikan saksi meringankan atau a de charge dalam kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian.
Informasi penolakan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak yang merujuk pada surat pengangar Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023. Surat itu dikirim ke penyidik yang menangani.
"Dalam surat tersebut Alexander Mawarta menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpunan KPK RI," kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada, Selasa 19 Desember 2023 malam.
Alex diajukan oleh Firli ke penyidik sebagai saksi yang meringankan. "Melalui surat jawaban yang kami terima sore kemarin dari Alex yang diantarkan dari Kabiro Hukum KPK disampaikan dia keberatan," tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri saat ini masih tahap satu atau P16, berkas perkaranya masih diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ade mengatakan ketebalan berkas perkara yang dia tangani setebal 0,85 centimeter.
Dalam penetapan Firli sebagai tersangka, Ade mengatakan setidaknya ada 4 alat bukti yang sah dikantongi penyidik yang digunakan untuk penanganan perkara tersebut. Namun, Ade belum membeberkan apa bukti yang ditemukan penyidik lantaran itu masih menjadi materi penyidikan. "Nanti kami sampaikan berikutnya," ucapnya.
Menurut Ade total pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan sebanyak 5 kali. "Setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," ujarnya.
Ade belum bisa menyebut berapa nominal uang yang diterima Firli dalam kasus itu, alasannya masih menjadi materi penyidikan. "Nanti ya, itu materi penyidikan belum bisa kami ungkap," katanya.
Pilihan Editor: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Diminta Segera Menahannya