TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, meminta Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hal ini menyusul putusan hakim Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
“Kami berharap dengan ditolaknya permohonan ini Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Menurut Yudi, penahanan terhadap Firli Bahuri harus dilakukan. “Karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman (penjara) di atas lima tahun,” kata dia.
Hingga saat ini polisi belum menahan Firli Bahuri sejak menetapkannya sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai yang penting adalah kasus ini dituntaskan.
Listyo percaya penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala aspek dalam memutuskan untuk tidak menahan Firli. Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum yang ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut.
"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," kata Listyo, 4 Desember 2023.
Sementara itu, Yudi Purnomo menilai Imelda Herawati objektif ketika memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Ia sudah optimistis gugatan tersebut akan ditolak hakim.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Dalam persidangan Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan Rp2,8 Miliar.
Sementara pihak Firli Bahuri berkukuh penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
Pilihan Editor: Anak Dibanting Ayah di Penjaringan, Begini Reaksi Ibu saat Dengar Awan Tewas