TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pelat nomor kendaraan dinas. Kepala Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan modus pemalsuan ini adalah menawarkan pembuatan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan Korlantas Polri.
"Namun saat dicek melalui system electronic registration and identification atau ERI, STNK tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Samian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah laki-laki berinisial YY (45 tahun), PAW (38 tahun), dan IM (31 tahun). Mereka adalah sindikat yang menawarkan pembuatan STNK dan pelat nomor kendaraan dinas palsu.
Menurut Samian, YY bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara HG adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW bekerja sebagai karyawan swasta. Ketiganya, lanjut dia, berperan membantu proses diterbitkannya pelat nomor khusus atau rahasia palsu.
"Ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada 24 November 2023. Ada satu DPO (buron), IM (laki-laki 31 tahun), dia merupakan karyawan swasta," tuturnya.
Salah satu kasus pemalsuan yang mereka lakukan terungkap di Jalan M.T. Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 13 November 2023. Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Korlantas Polri.
Perkara tersebut teregistrasi nomor LP/B/6868/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per 15 Desember 2023. Samian berujar pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali. Para tersangka kasus pemalsuan ini disangkakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pilihan Editor: Berikut Harga Gas 3 Kg di Jakarta Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024