TEMPO.CO, Jakarta - Laporan soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menjadi berita terpopuler di Top 3 Metro.
Kabar soal dugaan kekerasan seksual ini tak bisa dilepaskan dari rangkaian intimidasi dan ancaman yang diterima Melki Sedek, yang kerap mengkritik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terutama setelah putusan MK soal syarat pencalonan wakil presiden.
Informasi soal dugaan kekerasan seksual itu pertama kali beredar di media sosial, dan diunggah oleh akun Adityarizik @BulanPemalu pada Senin, 18 Desember 2023. Cuitan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?'
Menanggapi cuitan tersebut, Melki mengatakan sampai hari ini dirinya belum mengetahui aturan apa yang ia langgar. Menyikapi kabar tersebut, BEM UI menonaktifkan sebagai ketua. "Tapi memang surat itu adalah surat yang harus BEM UI keluarkan seandainya ada laporan atau dugaan," kata Melki saat dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2023.
Keputusan menonaktifkan Melki Sedek itu termuat dalam Surat Keputusan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor: 1822/SK/WAKILKETUA/BEMUI/XII/2023 tentang penonakfian sementara Melki Sedek Ketua BEM UI periode 2023 tertanggal 18 Desember 2023.
Shifa Anindya Hartono, Wakil Ketua BEM UI membenarkan turunnya SK tersebut, tapi ada ada beberapa hal yang perlu diluruskan. "Jadi ada laporan masuk dan berkas yang dikumpulkan itu sedang diverifikasi," katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Menurut Shifa, saat ini BEM UI masih menginvestigasi dugaan kekerasan seksual dan belum mengambil keputusan apakah Melki Sedek terbukti melakukannya atau tidak. "Hasilnya masih belum bisa ditentukan," katanya.
Kemudian, berita terpopuler kedua adalah tentang tanggapan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal kisruh Kampung Susun Bayam yang dibobol warga Kampung Bayam yang dahulu dijanjikan bisa menempati rumah susun di kompleks Jakarta International Stadium itu.
Heru Budi Hartono mengatakan keputusan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. Sebab, Pemprov DKI sudah menunaikan kewajiban untuk membayarkan hak warga Kampung Bayam. "Itu diserahkan kepada Jakpro secara hukum," katanya saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 20 Desember 2023.
Berikut rangkuman tiga berita Top 3 Metro: