TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari ini, Kamis 21 Desember 2023, tak patut dan tak wajar. Hari ini seharusnya menjadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ade belum menjelaskan secara detail kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan. Sedang pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini tertuang dalam Surat Nomor S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2023.
Menurut Ade, Firli kembali dimintai keterangannya, kali ini mengenai harta benda miliknya, juga harta istri, anak, dan keluarga. “Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ucapnya menunjuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara..
Harta itu, kata Ade, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya. Sedangkan pemeriksaan berlandaskan Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyinya, “untuk kepentingan penyidikan tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya, harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka”.
Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya mendapat pemberitahuan Firli Bahuri tidak hadir dari ketua tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Surat itu Nomor : 251/IISPA/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023 kemarin.
"Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan," kata Ian melalui pesan singkat saat dimintai konfirmasinya.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Menilai Apa yang Dilakukan Firli Bahuri adalah Gelagat Sembunyi dan Mau Kabur