TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Kejati DKI menilai berkas perkara itu belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Desember 2023.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejati DKI pada Jumat, 15 Desember 2023. Berkas perkara tersebut teregister dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 14 Desember 2023.
Kejati DKI menerima berkas perkara itu sehari setelah dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Herlangga menyebut, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara lantaran belum lengkap.
Firli disangkakan telah melanggar Pasal 12E atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan pada 22 November 2023. Pensiunan polisi itu diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Firli Bahuri sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, majelis hakim menolak gugatan Firli. Kemarin, dia mengumumkan mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023.
Pilihan Editor: Jalan Tol Cijago Akhirnya Rampung, Seksi Terakhir Krukut-Limo Masih Gratis 2 Minggu ke Depan