TEMPO.CO, Depok - Kapolsek Beji Komisaris Jupriono menyebut tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Syahrul Amru. Menurut Jupriono, tidak ada luka pada tubuh korban setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil kesimpulan penyidik kami, bukan merupakan tindak pidana dan indikasinya sakit," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Desember 2023.
Sebelumnya, korban ditemukan tak bernyawa di indekos Jalan Juragan Sinda 2 RT 4/1 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok pada Kamis malam, 21 Desember 2023. Korban bernama Syahrul itu adalah mahasiswa UI jurusan Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2020.
Saat ditemukan, posisi korban telentang di tempat tidur dengan kaki kanannya menggantung. "Tubuh sudah membengkak, di bawah tempat tidur sudah mengeluarkan cairan dari tubuhnya, diperkirakan meninggal dua hari lalu," ujar Jupriono.
Dia menuturkan petugas identifikasi bersama dengan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Depok telah memeriksa jasad korban. Hasilnya bahwa tidak ada luka apa pun.
Dugaan bahwa korban meninggal karena sakit diperkuat dengan temuan antangin, obat batuk komik, permen strepsils, dan laptop dalam mode hidup di dalam tempat kejadian perkara (TKP). Jupriono belum mengetahui penyakit yang diderita mahasiswa UI ini.
"Dari pihak keluarga juga tidak cerita. Jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, sore ini (kemarin) akan diambil keluarganya," ucapnya.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP