TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa Ketua Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) Muhammad Furqon yang diduga membobol dan menempati paksa Kampung Susun Bayam. Furqon diperiksa Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan Furqon dan tiga rekannya, Junaedi Abdullah, Komar, dan Sudir, ke polisi. Jakpro sebagai pemilik dan pengelola rumah susun (rusun) Kampung Susun Bayam (KSB) menganggap Furqon dan koleganya masuk dan tinggal tanpa izin.
Baca Juga:
Dalam surat panggilan yang mereka terima, KPKBM dituduh melanggar Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 167 KUHP, yakni melakukan kekerasan terhadap barang, pengrusakan, dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak.
Furqon menjelaskan ia mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik. Kepada penyidik ia membantah kelompoknya merusak dan membobol unit-unit di Kampung Susun Bayam.
“Unit-unit itu memang tidak dikunci saat KSB masih digarap tukang. Kami memang mengganti kunci, tapi itu semata-mata demi pengamanan kami kalau kami sedang pergi,” ucap dia Sabtu, 23 Desember 2023.
Ia juga membantah jika kelompoknya masuk tanpa izin. Mereka mengklaim KSB pernah dijanjikan Jakpro bisa dihuni pada 1 Januari 2023 setelah warga tinggal di hunian sementara, Jalan Tongkol.
Kampung Susun Bayam dibangun di era Gubernur Anies Baswedan sebagai kompensasi terhadap warga Kampung Bayam yang tergusur demi pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Namun, meski KSB sudah rampung warga tak kunjung menerima kepastian kapan bisa menempatinya.
Warga pun menggelar aksi pada 18 Maret 2023 dengan tinggal di selasar lantai satu. Namun, masih tak ada tanggapan dari PT Jakpro selaku pengelola KSB hingga 29 November 2023. Saat itulah mereka memaksa masuk ke unit-unit mereka sesuai SK yang mereka terima dulu, meski tanpa pasokan listrik dan air.
Kelompok itu kemudian dibantu oleh Indonesia Reailence (IRES) untuk memasang genset. Furqon bercerita, untuk kebutuhan air ia ambil dari taman.
“Tapi itupun kami sengketa terus dengan satpam JIS, pernah air kami ditumpahin pas ngambil,” kata dia.
Furqon berujar mereka juga sempat didatangi oleh karyawan Jakpro dan aparat kepolisian pada 12 Desember 2023. Hadir pula Tim Forensik dan INAFIS untuk melakukan penggeledahan. Namun, Furqon dan kelompoknya menganggap itu sebagai intimidasi.
Penyidik menanyakan soal Surat Peringatan (SP) dari Jakpro sebelum polisi melakukan penggeledahan. “Saya jawab, justru kami yang selalu bersurat ke Jakpro agar hak kami segera diberikan, tapi diabaikan,” ucapnya.
Furqon berujar aksi-aksi yang mereka lakukan bertujuan untuk menarik simpati pemerintah agar mengadakan dialog bersama. "Sebenarnya ini teriakan kedua kami. Seharusnya ketika warga sudah di sini, security datang, polisi ikut mengintimidasi, seharunya Jakpro atau PJ Gubernur turun, kumpulkan warganya," kata dia.
Ia tak menyangka jika dirinya dan tiga rekannya harus dipanggil ke polres. "Yang lucu lagi, ini hak kami tapi justru kami yang dilaporkan. Sekarang kabel, kabel sendiri, bensin juga sendiri. Dibilang menyerobot. Padahal barang atau hak kita yang boleh digunakan justru enggak dikasih," kata dia.
Pilihan Editor: Anies Baswedan Tolak LGBT tapi Janji Tak akan Diskriminatif