Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Aktivis Tolak RUU DKJ, Persoalkan Pasal tentang Gubernur Ditunjuk Presiden hingga Aglomerasi

image-gnews
Explain: Ramai-ramai Menolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden
Explain: Ramai-ramai Menolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para aktivis hingga akademisi menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang telah menjadi usulan inisiatif DPR pada Desember 2023. Penolak ini tergabung dalam Koalisi Bersama untuk Menolak RUU DKJ yang terdiri dari aktivis, pemerhati lingkungan, akademisi, dan praktisi. 

Salah satu klausul RUU DKJ yang dipersoalkan adalah Pasal 10 ayat 2 tentang gubernur ditunjuk presiden. Koordinator Kelompok Studi Dialokota, Andesha Hermintomo, mengungkapkan pasal tersebut bakal mengubah sistem susunan pemerintahan untuk posisi gubernur dan wakilnya dipilih langsung oleh presiden tanpa pelibatan masyarakat.

"Bab IX mulai dari Pasal 51 hingga Pasal 60 mengenai pembentukan kawasan aglomerasi (juga bermasalah)," ucapnya saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024. 

Andesha menyebutkan ada beberapa perubahan dan penambahan konten lain dalam RUU DKJ yang dinilai bermasalah. Misalnya pasal tentang pembentukan kawasan aglomerasi. 

Ia mengatakan bahwa pembentukan kawasan aglomerasi memerlukan RUU tersendiri. Sebab, katanya, kawasan aglomerasi tidak hanya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

"Tapi juga terjadi di beberapa wilayah urban lainnya, seperti di Medan, Jogja-Solo-Semarang, Surabaya-Gresik-Sidoarjo-Mojokerto-Pasuruan, Makassar," ucap arsitek yang membangun ulang Kampung Akuarium di Jakarta Utara ini.

Andesha juga menyoal Pasal 55 ayat 3 yang berbunyi bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bakal dipimpin wakil presiden. Ia menilai tidak ada preseden dan dasar hukum yang dapat menguatkan ketentuan tersebut. 

Menurut dia, ketentuan ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika gubernur dipilih oleh presiden, serta dewan kawasan dipimpin oleh wakil presiden, maka wilayah Jabodetabekjur pada dasarnya hanya akan menjadi instrumen langsung pemerintah eksekutif pusat," kata Andesha.

Masih soal isu aglomerasi, Andesha menyinggung Pasal 58 ayat 4 dan 5 RUU DKJ. Dalam pasal itu tertera bahwa penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Badan Layanan Aglomerasi dipilih para kepala daerah berdasarkan proporsi penyertaan modal atau saham. 

"Hal ini bertentangan dengan proses demokrasi karena penyelenggaraannya lebih mirip sebuah perusahaan terbatas (PT)," ucapnya. 

Dominasi Jakarta dengan kekuatan modal paling besar dibandingkan wilayah lainnya, menurut Andesha, bakal berakibat pada relasi yang asimetris antarkepala daerah.

Ia menuturkan Koalisi Bersama untuk Menolak RUU DKJ akan membuat petisi penolakan pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang. Mereka pun berencana menggelar lokakarya pada Januari dan Februari, serta membuat naskah kajian kritis RUU DKJ dengan menggandeng beberapa pihak yang terdampak.

"Sebenarnya RUU DKJ jika hanya mengatur tentang perubahan status dan nama wilayah, tidak masalah," ucap Andesha. 

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Beda Pendapat Warga Jakarta Ibu Kota Pindah ke IKN, Depok Open Space Becek, Nonton Wayang Semalam Suntuk di TMII

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Lapangan dan Pos Pengamanan Antisipasi Mudik Lokal di Jabodetabek

18 hari lalu

Petugas gabungan mengatur lalu lintas di pos penyekatan mudik Sumber Artha, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 14 Mei 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan.
Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Lapangan dan Pos Pengamanan Antisipasi Mudik Lokal di Jabodetabek

Polda Metro Jaya mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat mudik lokal di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

27 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

27 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian Pelabuhan Wani di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.


Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.


Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Jakarta Ibu Kota Legislatif, Pakar Bilang Lebih Baik Berfokus Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah diminta tetap mempersiapkan kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.


Memburu Aset Rafael Alun

30 hari lalu

Memburu Aset Rafael Alun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memutuskan mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita.