TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat mengaku tak ada intervensi dari manapun yang diterimanya selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah yang dilakukan anak sulung Presiden Joko Widodo itu saat membagikan susu gratis di kawasan car free day Jakarta pada 3 Desember lalu.
"Tidak ada (intervensi)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.
Dimas menjamin bahwa Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran itu secara mandiri. "Kalau ada intervensi istana, kami tidak akan menangani prosesnya lah...(tapi) kami kan tetap memproses, tetap berlanjut," ujarnya.
Dimas juga memastikan tak ada intervensi dari Bawaslu RI. " Apalagi pimpinan, sama sekali enggak mungkin (intervensi) lah," tuturnya.
Lebih lanjut, perihal kajian yang cukup lama dilakukan, Dimas menegaskan bahwa tak ada konflik di antara pimpinan Bawaslu Jakarta Pusat. "Kami tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok," ucapnya.
Setelah menegaskan tak ada pidana pemilu yang dilanggar Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat belum kunjung membacakan putusan final dari hasil pemeriksaannya atas kegiatan Gibran saat CFD, 3 Desember lalu. Hingga pada akhir Desember lalu Bawaslu memutuskan Jakpus mengundang Gibran untuk mendengarkan secara langsung klarifikasinya.
Pada Selasa, 2 Januari 2024, sejatinya Bawaslu mendengarkan klarifikasi tersebut namun Gibran tidak hadir. Bawaslu Jakpus kemudian mengundang ulang untuk jadwal pemeriksaan hari ini atau batas hari terakhir Bawaslu memiliki kesempatan bisa mengusut dugaan pelanggaran itu sesuai ketentuan yang ada.
Pilihan Editor: Hujan Turun Dinihari di Jabodetabek, Ini Sebarannya Menurut BMKG