TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat 492 siswa batal menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahun 2023. Mereka tersebar dari berbagai jenjang SD sampai SMA.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan sudah melakukan monitoring dan evaluasi kepada peserta didik yang menerima KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta. Dari hasil temuan, ada siswa yang melanggar aturan penerima sehingga dibatalkan.
Seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Apabila siswa terbukti melanggar, maka bantuan sosial pendidikan batal diberikan.
"Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus atau pun sudah bekerja,” kata Purwo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Januari 2024.
Purwo mencatat ada 18 macam alasan dan pelanggaran yang membatalkan bansos pendidikan sepanjang tahun 2023. Berikut rinciannya:
- Tindakan asusila sebanyak 3 orang
- Berkelahi sebanyak 1 orang
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
- Lulus sebanyak 5 orang
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
- Mencuri sebanyak 5 orang
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
- Meninggal sebanyak 3 orang
- Menolak KJP sebanyak 1 orang
- Merokok sebanyak 103 orang
- Minum Miras/Narkoba sebanyak 8 orang
- Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
- Pindah sekolah sebanyak 11 orang
- Sudah bekerja sebanyak 8 orang
- Tawuran sebanyak 163 orang
- Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
- Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
Dinas pendidikan mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus tidak melanggar aturan di atas. Ia akan terus melakukan evalusi sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Purwo menjelaskan bahwa penerima KJP Plus harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data itu akan diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Bila DTKS tidak bermasalah, tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur (samping SMAN 45 Jakarta).
Pilihan Editor: Kronologi Petugas Dishub DKI Naik Kap Mesin Mobil, Berawal dari Pengendara Acungkan Jari Tengah