TEMPO.CO, Bekasi - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga remaja pengendara motor di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis dinihari, 4 Januari 2024. Ketiganya hendak menggelar lomba balap liar dan menutup ruas jalan saat ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB.
Hal itu terungkap dalam interogasi yang dilakukan terhadap WAA, 17 tahun, FA, 17 tahun, dan RCP, 15 tahun--para remaja itu. Sedangkan penangkapan dilakukan karena tiga remaja itu tak memiliki surat-surat kendaraan.
"Dan kondisi motor tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas," kata Kepala Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Imam Syafi'i, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya.
Imam menjelaskan, kejadian berawal saat polisi sedang melakukan patroli wilayah di Jalan Chairil Anwar. Lalu terdapat sekelompok pemuda yang kabur saat mengetahui keberadaan tim patroli itu. Polisi lalu mengejar mereka dan menangkap WAA, FA, dan RCP.
"Hasil interogasi, pengendara tersebut mengaku akan melancarkan aksi setting atau balap liar di Jalan Chairil Anwar," ujar Imam.
Selanjutnya, polisi membawa tiga pemuda itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Selain itu, polisi juga membawa serta barang bukti, yakni tiga unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Setelah interogasi, polisi memanggil orang tua para remaja tersebut, sebelum kemudian memulangkan mereka semua. "Kami juga membuat surat pernyataan terhadap pengendara tersebut untuk tidak melakukan balap liar di kemudian hari," kata Imam.
Pilihan Editor: Hujan Deras di Jakarta Hari Ini, 3 Ruas Jalan Ini Langsung Banjir