Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 cukup mengejutkan dan di luar dugaan khalayak. Jika hukuman biasanya lebih ringan dari tuntutan JPU, Hakim justru menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upaya tersebut ditolak dalam pembacaan putusan pada Rabu, 12 April. Eks Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan majelis hakim tak memperoleh cukup keyakinan Yosua telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Pada Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. Kemudian pada 8 Agustus 2023 mahkamah pengadilan tertinggi di Indonesia itu menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan.
Ferdy Sambo dijebloskan ke penjara
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jakarta Selatan lalu melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo. Mantan polisi berpangkat bintang dua itu dijebloskan ke Lapas kelas II A Salemba atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | RENO EZA MAHENDRA
Pilihan Editor: Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tidak Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Angkat Bicara