TEMPO.CO, Jakarta - Vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini dinilai menjadi kabar baik untuk Hak Asasi Manusia (HAM). Putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dipuji menegakkan HAM.
"Putusan yang bagus untuk perkembangan demokrasi," kata mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, ketika dihubungi, Senin, 8 Januari 2024.
Menurut dia, vonis yang membebaskan Haris-Fatia dari dakwaan mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini bisa sama dengan memberikan perlindungan terhadap hak bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi.
"Putusan ini memberikan keyakinan pada publik, bahwa hal menyampaikan pendapat dan berekspresi dilindungi oleh hukum di Indonesia," ujarnya.
Apresiasi atas vonis Haris-Fatia juga disampaikan Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha. Dalam kasus ini, IM57+ Institute turut menyampaikan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan bersama 19 jaringan masyarakat sipil yang lain.
Menurut Praswad, putusan bebas ini sejalan dengan amicus curiae mereka kirimkan. "Perlindungan bagi pegiat antikorupsi harus dilakukan secara serius untuk melindungi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Tak hanya baik untuk perlindungan publik, katanya, putusan ini juga bisa mencegah benturan kepentingan pejabat publik. Praswad mengatakan, semestinya pejabat publik mulai berhati-hati. Sebab, katanya, dalam pertimbangan majelis hakim, pejabat publik harus siap dikritik atas tindakannya.
Putusan sidang hari ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana. Dalam putusannya itu majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dan karenanya dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
"Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara. Sedangkan Fatia Maulidiyanti 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Haris-Fatia sudah menjalankan total 31 kali agenda persidangan pada 2023, sebelum sidang vonis hari ini. Mulai dari pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi ahli, pembacaan pleidoi, dan replik-duplik.
Pilihan Editor: Penipuan Puluhan Pensiunan Guru Senilai Rp 14 Miliar, Polda Panggil 3 Saksi Pelapor