TEMPO.CO, Tangerang - Korban banjir di perumahan Roswood Garden, Jalan Serua, Kecamatan Ciputat, mendapat bantuan dari Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, sejumlah bantuan yang berupa produk perlengkapan bayi sudah kedaluwarsa.
Ketua RT di perumahan Roswood Garden, Herdiansyah, membenarkan hal tersebut. Warga yang menerima bantuan untuk keperluan bayi di bawah lima tahun itu menyadari tanggal kedaluwarsa pada produk yang diberikan.
"Alhamdulillah warga menyadari sebelum akhirnya digunakan. Jadi ada bedak, minyak telon, dan kebutuhan bayi lainnya," ujarnya, Senin, 8 Januari 2024.
Herdiansyah mengatakan mulanya warga melihat terdapat sebuah pasta gigi dengan kemasan yang hampir rusak. Hal itu membuat warga mengecek ulang tanggal kedaluwarsa pada paket bantuan tersebut.
"Ada pasta gigi sudah pada penyok-penyok dan pas dicek memang sudah kedaluwarsa. Kalau di perumahan kami ada empat paket yang dikirim," ujarnya.
Saat mengetahui hal itu, Herdiansyah menginformasikannya ke pihak terkait yang langsung mengambil paket-paket bantuan tersebut pada pagi harinya. "Sudah diambil lagi, tapi ada yang sudah dibuang sama warga,” ucap dia.
Pegawai Kementerian Sosial datang dengan tiga mobil dan menyampaikan permohonan maaf atas keteledorannya. Paket bantuan yang kedaluwarsa akhirnya diganti dengan empat tas yang masa berlaku produk-produknya masih lama.
Menurut Herdiansyah, Dinas Sosial Tangsel mengatakan paket-paket bantuan yang kedaluwarsa tersebut hasil penyaluran dari Kementerian Sosial sejak 2020. "Sudah ditarik-tarikin lagi pas tanggal 6 (Januari) itu. Bagusnya warga saya teliti, enggak tau kalau di wilayah lain yang juga terdampak," ujarnya.
Soal banjir di wilayahnya, Herdiansyah berujar hal ini sering terjadi sejak terdapat pembangunan akses jalur cepat atau jalur tol. "Terdapat penyempitan sejak ada pembangunan akses jalan tol itu," ujarnya.
Dia berharap ke depannya tidak lagi terulang kejadian serupa. Apalagi pemberian bantuan yang sudah kedaluwarsa kepada warga terdampak bencana.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Setelah Haris Azhar Divonis Bebas dari Kasus Lord Luhut, Spanduk Anies di Rusun DKI