Luhut Laporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya
Pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun tuduhan yang diajukan adalah karena tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya kala itu.
Menteri yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Joko Widodo, hingga merangkap sejumlah jabatan, itu juga menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar. “Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua,” kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada TEMPO, Rabu 22 September 2021
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memintai Luhut keterangan pada Senin, 27 September 2021. Pada kesempatan itu, Luhut juga menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik.
Dia mengatakan pemeriksaannya ini dapat menjadi pembelajaran bagi Haris dan Fatia. Dia berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan fitnah kepada dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Usai pemeriksaan itu, kepolisian sempat mencoba memediasi Luhut dan Haris-Fatia. Namun, tiga kali upaya mediasi tersebut gagal karena kedua pihak tidak kunjung mendapatkan waktu yang pas untuk bertemu karena kesibukan masing-masing.
Polda Metro Jaya lalu memeriksa Haris Azhar dan Fatia pada Senin, 22 November 2021. Kepada polisi, keduanya memberikan klarifikasi tertulis atas laporan Luhut tersebut. Secara garis besar, kata Haris, klarifikasi itu menjelaskan tentang kanal Youtube miliknya beserta peruntukannya. Selanjutnya ihwal materi yang dibahas Haris dan Fatia di video siniar di YouTube tersebut.
Pada Desember 2021, polisi menaikkan status perkara antara Luhut dengan Fatia dan Haris ke tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Haris dan Fatia saat itu, Nurkholis Hidayat.
“Kami sudah terima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro ke Kejaksaan. Bulan Desember kami mendapat pemberitahuan itu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kemudian pada 7 Februari 2022, kediaman Fatia dikabarkan didatangi oleh lima polisi. Adapun tujuannya disebut untuk menjemput paksa Fatia guna diperiksa di Polda Metro Jaya.
Fatia menolak saat dijemput paksa. Dia mengatakan akan hadir pukul 11.00 WIB. Sementara itu, Haris mengatakan tidak ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk menjemput paksa. Pasalnya, pemeriksaan mereka dijadwalkan pada hari yang sama, yakni 7 Februari 2022.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia Maulidiyanti mengonfirmasi penetapan tersangka dirinya. Dia juga menyebut Haris Azhar juga sudah ditetapkan tersangka, namun dia tidak menjelaskan sejak kapan dirinya ditetapkan tersangka. “Iya. Saya dan Haris Sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dihubungi, 19 Maret 2022.
Seiring berjalannya waktu, Haris dan Fatia kembali diperiksa pada 1 November 2022. Namun, setelah satu tahun berjalan, kasus tersebut masih belum ada kepastian hukum. Haris Azhar bahkan berharap polisi segera menyelesaikan kasusnya.
“Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan, kami siap saja. Kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan karena dapat menguraikan persoalan secara jelas dan detail,” ucap Haris pada 1 November 2022 dikutip dari KORAN TEMPO.
Februari 2023 berkas kasus Haris dan Fatia pun telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya pun menyatakan siap untuk menghadapi persidangan. Kuasa hukum mereka, Nurkholis, menegaskan akan melakukan pembelaan untuk membebaskan Haris dan Fatia dari jerat pidana.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang pertama Haris dan Fatia digelar pada Senin, 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejumlah sidang pun dilalui keduanya. Di tengah prosesnya, LSM Internasional turut memantau kasus Haris dan Fatia.
Asia Desk Director dari The International Federation for Human Right atau FIDH, Andrea Giorgetta, mengatakan kasus yang menimpa Haris dan Fatia merupakan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
“Kami melihat ini sangat jelas upaya untuk menghentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan dalam keadaan ini,” katanya saat ditemui usai mengikuti pembacaan nota pembelaan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, pada 13 November, jaksa menuntut Haris Azhar 4 tahun penjara dan Fatia Maulidiyanti 3 tahun 6 bulan. Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Mereka mengecam keras proses kriminalisasi yang terus berjalan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada pembela HAM, aktivis, dan masyarakat sipil yang menyuarakan pendapatnya demi kepentingan umum,” kata Asfinawati, perwakilan koalisi, melalui siaran pers Selasa, 27 November 2023.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk dan upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil yang aktif menyuarakan pendapat kritisnya. Bersamaan dengan itu sejumah kalangan berbondong-bondong mendaftar sebagai sahabat pengadilan, memberikan kesaksian membela Haris-Fatia.
Pada sidang pembacaan vonis, majelis hakim memvonis bebas Haris dan Fatia. Majelis hakim persidangan Haris-Fatia menganggap, kata Lord yang diucapkan dua aktivis itu bukan untuk menghina Luhut.
"Kata Lord bukan menggambarkan jelek atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan juga,” kata salah satu hakim anggota saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: BPBD Bekasi Baru Tahu Jalan Longsor 3 Hari Setelah Kejadian