TEMPO.CO, Jakarta - Konflik di Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, belum berujung. Sekelompok warga eks Kampung Bayam yang kini menghuni paksa sejumlah unit hunian yang ada di kampung susun itu memilih terus bertahan.
"Keputusan kami adalah melawan," ucap perwakilan dari warga itu, yang juga Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam (KTMKB), Muhammad Furkon, saat ditemui di Kampung Susun Bayam, Senin malam 8 Januari 2024.
Baca Juga:
Furkon memimpin kelompok warga eks Kampung Bayam di sana yang diklaimnya sebanyak 64 KK. Saat ditemui pada Senin malam itu, mereka sedang menggelar doa bersama setelah siang harinya memenuhi panggilan polisi di Polres Jakarta Utara.
Polisi memediasi kelompok warga itu dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang melaporkan pembobolan Kampung Susun Bayam yang terjadi sejak akhir November lalu. Dalam mediasi tersebut, Jakpro disebutkan menghendaki Furkon dan yang lainnya ke luar dari kampung susun itu sementara waktu, sambil menunggu persyaratan formal dengan pemerintah daerah selesai.
Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI. Atau, relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya.
Menurut Furkon, kedua opsi itu tak memberikan solusi sama sekali. Alasannya, warga eks Kampung Bayam sudah memiliki pengalaman serupa, lebih dari satu tahun tak mendapat kepastian saat berada di hunian sementara.
"Kami ditelantarkan," katanya merujuk kepada Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi maupun Jakpro. "Selama ini tidak pernah ada informasi dan komunikasi kepada warga sama sekali," kata Furkon menambahkan.
Oleh karena itu, pada Senin malam itu, warga berunding sekaligus doa bersama untuk memutuskan sikap atas opsi yang ditawarkan Jakpro. Hasilnya, tak ada dari keduanya yang dipilih.
Furkon menyatakan tidak takut jika harus dipenjara karena memimpin pembobolan Kampung Susun Bayam. Apa yang dilakukan, menurutnya, berjuang mempertahankan hak.
Pemerintahan DKI Saat Ini Tak Merasa 'Berutang'
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Sekda Agus Setyono, sebelumnya telah menegaskan bahwa harus bersedia pindah ke tempat yang telah disediakan. Versi Agus, kompensasi atau ganti rugi telah diberikan kepada seluruh warga eks Kampung Bayam dampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Tampak luar Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dihuni paksa oleh sebagian eks warga Kampung Bayam , Rabu 13 Desember 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Bahkan, dia menambahkan, Pemprov DKI pun telah memberikan pilihan dan menyiapakan Rusun Nagrak untuk ditempati. "Siapa yang mau di Nagrak ya silakan, kalau mau ke tempat lain ya silakan," ujar Agus, Senin, 8 Januari 2023.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mendata sebanyak 642 KK sudah menerima ganti untung atas relokasi yang harus dijalani karena pembangunan JIS. Dia juga menjelaskan, menurut sejarah Kampung Bayam, warganya adalah penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta sehingga dipandang tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya.
Karena alasan itu, Pemprov DKI memberikan solusi agar warga pindah ke rusun. Di Nagrak, Iwan menuturkan, unit hunian memiliki tipe 36 dengan dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Warga eks Kampung Bayam saat ditemui TEMPO di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu, 1 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Selain itu, ada fasilitas umum seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2014, penghuni rusun saat ini hanya perlu membayar tagihan air dan listrik per unit," katanya.
Pernyataan Iwan dan Agus saat itu sekaligus merespons pernyataan yang datang dari mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan--kini salah capres. Menurut Anis, semua sudah tuntas di Kampung Bayam.
"Tinggal diberi izin dan itu soal kewenangan aja. Mau diberikan atau tidak," kata Anies sambil menambahkan, "Menurut saya itu harusnya diberikan."
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Kendaraan Curian di Markas TNI, Tersangka 3 Tentara dan 2 Warga Sipil