TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum atau P19.
Karena itu, menurut Ade Safri, penyidik akan kembali memanggil Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Firli kembali dilakukan.
Kejaksaan kembalikan berkas Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro, dan harus diserahkan kembali ke kejaksaan paling lambat pada Kamis, 11 Januari 2024. Ini sesuai dengan aturan yang memberi jangka waktu 14 hari sejak berkas dikembalikan oleh jaksa.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, jaksa peneliti menunggu selama 14 hari setelah pengembalian ke penyidik.
Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.
Namun, jika berkas belum selesai penyidik dapat berkoordinasi dengan JPU untuk meminta tambahan waktu.
Berkas perkara Firli dalam kasus dugaan pemerasan ini pertama kali dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Jumat, 15 Desember 2023. Kemudian oleh jaksa dikembalikan pada Jumat, 22 Desember 2023. Penyidik diminta melengkapi kekurangan berkas selama penyidikan.
Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji sekira pada 2020 hingga 2023. Pemerasan itu perihal penanganan perkara di Kementerian Pertanian oleh KPK. Namun Syahrul lebih dulu jadi tersangka.
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Namun hingga kini, Polda Metro Jaya tidak menahan pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut.
YUNI ROHMAWATI | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Lebihi Tenggat Waktu, Kejaksaan Tinggi DKI Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya