TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap asisten pedangdut Saipul Jamil yang terlibat narkoba.
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yakni atas nama RP alias Ucok, 26 tahun, dan I alias Busuk, 32 tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Januari 2024. Syahduddi mengatakan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain berstatus pelaku, dua tersangka menjadi korban tabrak lari yang dilakukan asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady, 26 tahun, saat berusaha kabur dari kejaran polisi.
Mobil yang dikendarai Steven menyerempet kedua tersangka dan satu rekannya berinisial H yang mengalami luka. Kejadian ini membuat Ucok dan Busuk ikut mengejar Saipul Jamil dan asistennya bersama sejumlah anggota polisi narkoba hingga mobil tersebut terhenti di jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot.
Saat polisi melakukan penangkapan, saat itu pula Ucok dan Busuk memukul Steven. Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya itu pun viral di media sosial. "Yang bersangkutan adalah warga masyarakat kebetulan melintas. Mereka emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikilan diri tersebut,” kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan Ucok, warga Kedoya Utara, merupakan pria yang mengenakan jaket dan helm yang berwarna hitam dalam video viral itu. Sementara Busuk, warga Gambir, yang memukul bibir Steven dengan tangan kanannya.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat