2. Kompolnas soal penangkapan Saipul Jamil
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan soal video viral penangkapan pedangdut Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Poengky menilai polisi yang menangkap Saipul dan asistennya telah melakukan kekerasan.
“Kami sangat prihatin melihat video yang beredar viral menunjukkan aparat melakukan kekerasan dalam bentuk tindakan fisik dan verbal,” kata Poengky saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi menangkap Saipul dan asistennya bernama Steven Arthur Ristiady (26 tahun) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Penangkapan ini untuk mengusut kasus narkoba.
Saat diperiksa, Steven terbukti mengonsumsi sabu. Sementara hasil pemeriksaan Saipul menunjukkan urinenya negatif narkoba. Polres Jakarta Barat telah meminta divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa penyidik yang terlibat penangkapan Saipul.
Poengky menyebut, pihaknya bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya agar para penyidik dalam melakukan tugasnya mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
“Kami akan mendorong dilakukan evaluasi proses penangkapan tersebut serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya,” tuturnya.
Dia menyebut penyidik seharusnya berhati-hati mengingat masyarakat kini dapat mengawasi kinerja polisi dengan cara merekam kejadian. Rekaman tersebut kemudian bakal disebarkan di media sosial, sehingga tindakan polisi yang diduga melanggar hukum menjadi viral.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang warga sukarela pasang spanduk AMIN