Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjadi Lagi, Kasus Denda PLN Sudutkan Pelanggan Diakui YLKI Rumit

image-gnews
Petugas P2TL PT. PLN melakukan operasi penertiban pemakaian listrik di pemukiman Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta, Rabu (4/1). Dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah rumah warga yang di jadikan tempat konveksi menyalahi prosedur penggunaan daya listrik pada M-C-B atau mini C. Selain itu operasi yang dilakukan secara rutin guna mengatisipasi kebakaran akibat korsleting listrik. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas P2TL PT. PLN melakukan operasi penertiban pemakaian listrik di pemukiman Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta, Rabu (4/1). Dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah rumah warga yang di jadikan tempat konveksi menyalahi prosedur penggunaan daya listrik pada M-C-B atau mini C. Selain itu operasi yang dilakukan secara rutin guna mengatisipasi kebakaran akibat korsleting listrik. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus keluhan masyarakat terhadap denda PLN dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL diakui cukup rumit diselesaikan. Kasus sering kali membingungkan pelanggan PLN yang tidak paham dengan aturan tersebut, sehingga tiba-tiba harus dikenai biaya denda yang besar. 

“Kasus P2TL ini memang ribet, rumit. Karena PLN bahkan regulator (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), akan berdalih pada aturan regulasi,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Menuturkan lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 12 Januari 2024, Tulus menambahkan bahwa setelah denda diputuskan, pelanggan seperti tidak bisa berkutik. Konsumen harus membayar meski merasa kesal dituduh melanggar yang dalam kebanyakan kasus dirasa tak dilakukannya.

“Paling banter peluang konsumen hanya bisa minta diskon dan mencicil denda,” ucap Tulus. Pelanggan juga bisa mengajukan banding ke PLN saat merasa keberatan.

Baru-baru ini, kontroversi denda PLN terulang dan lagi-lagi keluhannya viral di media sosial seperti X. Sebuah akun @brosalind menjelaskan kronologi kejadian sampai dia harus membayar denda atau tagihan listrik sebesar Rp 41,8 juta. 

Belasan Pelanggan PLN Mengadu ke YLKI Tahun Lalu

Kasus @brosalind mengingatkan kepada kasus sejenis yang mencuat pada akhir tahun lalu, juga dialami konsumen listrik PLN di Jakarta Barat. Secara keseluruhan, menurut Form Perhitungan P2TL yang dibeberkan oleh YLKI pada 2023 lalu, terdapat 17 orang yang mengeluh tentang permasalahan di PLN.

Dari data tersebut, sebanyak 9 orang mengeluh karena P2TL. Ada yang meminta permohonan keringanan atas tagihan sebesar Rp 5,4 juta hingga Rp 20 juta. Dalam hal ini, mereka merasa keberatan atas denda yang diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Tulus mengimbau upaya pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari kasus denda PLN. Menurutnya, beberapa kasus sering terjadi dengan penyebab yang berbeda-berbeda. Misalnya, bagi warga yang ingin membeli rumah kedua atau hendak mengontrak.

“Kalau beli rumah second.. ya harus dicek dulu ke PLN," ujarnya, "Atau jika pemilik rumah kemudian mengontrakkan rumahnya, maka sebelum pengontrak pergi atau selesai, maka harus dipastikan pengontrak tidak mengotak-atik meteran,” 

Sementara itu, berdasarkan catatan aduan dari YLKI soal PLN. Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Aji Warsito,  pada Rabu, 29 November 2023 juga pernah menyampaikan bahwa data itu sudah pernah diajukan ke PLN. Namun, belum menerima jawaban yang memuaskan.

Di mana disebutkan hal itu menjadi tanggung jawab konsumen yang ditempati oleh persil. Meski pelanggan tidak merasa melakukan pelanggaran.

Ia memisalkan, tanggung jawab persil itu seperti ada orang baru yang mengontrak atau beli rumah tiba-tiba. Lalu, petugas menemukan indikasi pencurian listrik saat pemeriksaan P2TL. Maka yang harus bertanggung jawab adalah orang tersebut bukan penghuni lama. Walaupun orang itu tidak melakukan perbuatan yang dikatakan pelanggaran.

Pilihan Editor: Langganan Jadi Korban Banjir, Warga Kemang Ini Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Budi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

1 hari lalu

Damkar Depok dibantu warga memadamkan kebakaran di rumah warga Jalan Lengkeng, RT. 3/1 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis malam, 25 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

2 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

3 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

3 hari lalu

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Hidrogen pertama Indonesia di Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024.
PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.


Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

3 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

6 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.