2. Kakek Meninggal Saat Cekcok dengan 4 Petugas PLN
Keluarga mengikhlaskan kepergian Hidayat, 75 tahun, yang meninggal pada Selasa, 28 November 2023. Hilman sebagai anak kedua mengatakan, dia dan ibunya bernama Gunarsih, 58 tahun, mengikhlaskan kematian ayahnya.
Hidayat meregang nyawa saat cekcok dengan empat petugas vendor PLN yang hendak memutus aliran listrik. Alasannya karena pembayaran menunggak sejak Senin, 20 November 2023.
"Kalau saya ikhlas, namanya takdir kan gak tahu," ujar Hilman saat ditemui di rumahnya di Gang Waspada Buntu, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 2 Desember 2023.
Dia menjelaskan bahwa kematian ayahnya saat itu emosi menghadapi empat petugas yang ingin memutus aliran listrik. Hidayat membela istrinya yang pertama kali menghadapi petugas tersebut.
Peristiwa terjadi pada pukul 13.30 usai Hidayat dan Gunarsih makan siang. Hilman menilai petugas vendor PLN itu melontarkan kalimat yang kurang pantas pada orang tuanya, yaitu walau dibayar, listrik tetap bakal diputus.
"Kalau nggak ngomong begitu, mungkin gak terlalu emosi," tutur pemuda 28 tahun tersebut.
Ketika listrik akan diputus, Gunarsih mengambil uang dan pergi ke Alfamart dekat rumah untuk melunasi tagihan PLN sebesar Rp 900 ribu. Saat kembali, Hidayat sudah tergeletak di jalan gang depan rumahnya.
Tubuh suaminya segera digotong ke dalam rumah dan coba diberikan pertolongan. Namun ada darah dari dalam mulut.
Menurut Gunarsih, kata Hilman, ayahnya sempat dicek oleh dokter hingga dinyatakan meninggal. "Kata dokter udah gak ada nadinya, napasnya udah gak ada, matanya juga gak terang," katanya.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bandengan, Diah Puspita, menyatakan bahwa penagihan listrik yang dilakukan oleh empat petugas PLN kepada Hidayat (75 tahun) sudah sesuai prosedur.
Diah menjelaskan kronologi penagihan listrik itu. Diawali dengan dia mengutip Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau SPJBTL antara pelanggan dan PLN yang menuliskan batas waktu jatuh tempo pembayaran listrik tanggal 20 setiap bulannya. "Jika melebihi batas waktu, pelanggan terkena sanksi denda dan pemutusan sementara," kata Diah kepada TEMPO lewat keterangan tertulisnya, Senin 4 Desember 2023.
PLN mengklaim telah memberikan informasi tagihan listrik sebelum batas tanggal bayar, yakni Selasa, 7 November 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 20 November 2023, belum ada pembayaran oleh Hidayat yang diterima oleh PLN. Oleh karena itu, menurut Diah, PLN mengirim peringatan lebih lanjut pada 22 dan 28 November 2023.
"Dalam menginformasikan jumlah tagihan listrik, PLN menggunakan pihak ketiga yang sudah bekerja sama," ucap Diah menunjuk kepada empat petugas yang datang ke rumah Hidayat di Jalan Gang Waspada Buntu, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Keempatnya datang sekitar pukul 13.30 WIB. Di sana, versi Diah lagi, mereka menunggu Gunarsih (58 tahun), istri Hidayat, yang pergi ke minimarket terdekat untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan. "Petugas tidak melakukan ancaman dan tindakan pemutusan sementara kepada pelanggan," katanya.
Selanjutnya: Warga Cengkareng didenda Rp33 Juta