TEMPO.CO, Jakarta - PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) menyatakan telah menyampaikan rasa prihatin yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Alfatih (21 tahun). Sultan kini menderita cacat setelah menjadi korban terjerat kabel optik milik Bali Tower di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.
Melalui pelbagai kesempatan, Bali Tower mengaku telah juga mengupayakan adanya bantuan kemanusiaan yang telah ditawarkan kepada keluarga Sultan. Bantuan bersifat kemanusiaan karena perusahaan jaringan utilitas ini mengaku tak menemukan adanya indikasi kesalahan maupun kelalaian korporasi yang menyebabkan Sultan Rifat celaka.
"Sehingga yang ditawarkan kepada keluarga Ananda Sultan adalah bentuk dari bantuan kemanusiaan, bukan dalam bahasa ganti rugi maupun kompensasi," kata Direktur Bali Tower, Robby Hermanto, dalam surat jawaban atas daftar pertanyaan yang diajukan TEMPO, yang dibuatnya tertanggal 6 Januari 2024.
Tawaran bantuan kemanusiaan bermula dari sebesar Rp 2 miliar, di luar ganti biaya perawatan dan pengobatan Sultan selama lima bulan. Tawaran lalu dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar. "Dinaikkan karena adanya keputusan agar karyawan dan manajemen secara pribadi ikut mendukung bantuan kemanusiaan tersebut," kata Robby dalam suratnya.
Menurut Robby, tawaran bantuan kemanusiaan itu telah ditolak keluarga Sultan Rifat lewat langkah hukum pelaporan Bali Tower ke Polda Metro Jaya. Bali Tower memandang ada
perspektif lain yang ingin ditekankan oleh keluarga Sultan Rifat yang menganggap terdapat kesalahan dan kelalaian dari Bali Tower yang berujung kecelakaan Fatih.
Ini kemudian yang disebutnya menjelma dalam bentuk tuntutan kompensasi atau ganti rugi. Kompensasi yang diminta itu juga, kata Robby, terus naik dari pertama Rp 5 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 22,8 miliar.
PT Bali Towerindo. balitower.co.idd
Perspektif tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta dan hasil investigasi internal yang dilakukan perusahaan bidang infrastruktur dan jaringan skala nasional ini. Robby menegaskan perusahaan tidak menemukan adanya indikasi kesalahan maupun kelalaian.
Dalam hasil investigasi versinya, Bali Tower menyebut ada kendaraan besar setinggi lebih dari 5,5 meter diduga tersangkut pada kabel, sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel melandai. Kabel yang melandai itu kemudian membuat Sultan terkena imbasnya.
Robby mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui ada kemiringan tiang di lokasi kejadian setelah adanya sinyal jaringan kabel fiber optik yang terputus. Informasi itu didapat tepatnya pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 00.36 WIB. Karenanya, Robby menyatakan, "Tuntutan Rp 22,8 miliar itu sudah melebihi batas kewajaran dalam konteks pemberian dana bantuan kemanusiaan."
Ayah Sultan Rifat Jelaskan Sikapnya Tolak Rp 2 Miliar
Dalam tanggapannya atas keterangan yang dibeberkan Bali Tower, ayah Sultan, Fatih Nurul Huda mengakui telah menolak bantuan kemanusiaan tersebut. Menurut Fatih, Bali Tower tidak beretika dalam pengajuan tawaran yang diajukan.
Mereka, katanya, mencoba menutup kasus dengan memberikan bantuan kemanusiaan tersebut. Menurut dia, tidak pada tempatnya Bali Tower bicara menawarkan Rp 2 miliar saat anaknya dalam keadaan sekarat. "Ending pengobatan saja saya belum tahu (hari itu)," ucap Fatih saat dihubungi, Kamis 11 Januari 2024.
Baca halaman berikutnya: klarifikasi soal angka tuntutan ganti rugi Rp 22 miliar, ayah Sultan Rifat bilang Bali Tower konyol