Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

image-gnews
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pinjam Rp 20 juta ke seorang diduga rentenir, utang Sugi Mulyo, 60 tahun, telah membengkak jadi Rp 500 juta. Sugi pun kini terancam kehilangan rumah seluas 324 meter persegi di Kampung Lio, RT 03/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya itu dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua. Gara-garanya, gaduh pendudukan aset rumahnya itu oleh preman suruhan si rentenir dan perlawanan Sugi dengan meminta bantuan tokoh masyarakat serta kepolisian setempat.

Sugi menuturkan kalau awalnya meminjam uang pada November 2006 kepada M yang dikenalkan tetangganya. Pinjamannya saat itu sebesar Rp 10 juta dengan bunga 10 persen per bulan untuk usaha borong kabel PLN.

"Tapi usaha saya enggak jalan. Utang Rp10 juta ini saya tambah lagi Rp10 juta pada April 2007," kata Sugi saat ditemui di rumahnya, Minggu, 14 Januari 2024.

Untuk total pinjaman Rp 20 juta itu, Sugi memberikan jaminan berupa sertifikat tanah seluas 120 meter persegi di Kampung Lio RT 7/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Sugi mengaku tak memiliki bukti kuitansi untuk pinjaman dana tersebut.

"Semuanya saya transaksi di rumah dia di Jalan Bangka, Jakarta. Saksi dari dia, namanya Sugiarto, pengawalnya, sedangkan kalau saya enggak ada (saksi)," kata Sugi.

Sugi mengaku mencicil Rp 2 juta sebagai kompensasi bunga 10 persen dari pinjaman Rp 20 juta dan tidak ada kuitansi dari Mei, Juni dan Juli 2007. Lalu, pada 12 Februari 2008 ia diinformasikan M kalau pinjamannya sudah menjadi Rp 100 juta sudah termasuk pokok dan bunganya, tanpa rincian perhitungan yang jelas.

Saat itu Sugi mengaku takut karena istri tidak mengetahui ihwal pinjaman Rp 20 juta dan malu dengan warga kalau M membuat gaduh di lingkungan rumahnya. Jadi, karena tidak bisa bayar Rp 100 juta, dia ditawari solusi bikin kuitansi seakan pinjam Rp 100 juta.

"Akhirnya saya buat kuitansi, tapi dipegang dia saja," kata Sugi. Setelah itu, sertifikat atas tanah seluas 120 meter persegi yang menjadi jaminan awal ditukar dengan sertifikat tanah rumah Sugi di RT 03/19 seluas 324 meter persegi.

Setelah itu, pada 6 September 2009, M kembali memanggil Sugi ke rumahnya dan ditagih lagi menjadi Rp 300 juta. Kali ini dia sempat protes terhadap tidak jelasnya perhitungan bunga.

"Kalau hitungannya jelas saya kan tidak terlalu keberatan, setelah saya hitung ternyata tidak sampai, tapi  beliau tetap meminta saya bayar Rp 300 juta," katanya sambil menambahkan, "Kata pengawalnya, 'kalau tidak mau, akan diramaikan dan dilaporkan ke polisi' dengan nada menekan saya."

Kali ini Sugi harus membuat surat pernyataan kalau ia tidak bisa membayar maka harus menyerahkan rumah ke M. "Itu permintaan dia, saya sempat berdebat, pengawalnya marah, akhirnya saya buat surat pernyataan itu." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2009, M kembali memanggil Sugi dan mengatakan utangnya sudah Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, pengawal M akan membawa pasukan dan membuat ramai di rumahnya. "Akhirnya saya dipaksa membuat surat jual beli sementara, agar itung-itungan bunga stop," katanya. 

Pada 23 April 2011 ia ditagih untuk melunasi utang Rp 500 juta, tetapi Sugi belum memiliki uang dan berencana menjual rumahnya dulu. Dia kembali membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan utangnya pada 25 April 2011.

"Saya dikasih waktu 2 hari, tujuannya untuk balik nama dan penyerahan hak (sertifikat tanah 324 meter). Semua ke arah situ semua, kalau saya tidak bisa bayar," kata Sugi.

Pada 2015 tiba-tiba sertifikat rumah Sugi sudah balik nama atas nama M tanpa sepengetahuan dirinya. Sugi menuding tanda tangan Sugi serta istri pada akta jual beli (AJB) dipalsukan.

"Saya baru tahu AJB dan sertifikat rumah saya sudah balik nama pada tahun 2019 oleh beliau, saat saya disomasi oleh pengacara M yang berkantor di Cinere," katanya. Pengacara itu datang ke rumahnya di Depok bersama serombongan orang. 

Saat itu pula, ia meminta bantuan tokoh masyarakat Idrus Al Gadri, mantan Ketua FPI Depok, untuk berunding dengan pengacara M. Didukung anggota kepolisian setempat yang kemudian datang ke lokasi, rencana pengosongan paksa dan pemasangan spanduk bahwa rumah Sugi sudah milik M pun dapat dicabut.

"Saya dan istri tidak pernah tanda tangan AJB, tidak pernah datang ke notaris, saya akhirnya lapor polisi," ucap Sugi.

Idrus Al Gadri mengatakan cukup banyak korban terjerat rentenir yang mengadu kepadanya. Ada sedikitnya 28 orang di wilayah Beji dan yang sudah selesai baru 7 kasus.

"Modusnya sama, umpamanya dia pinjam Rp 7 juta, satu bulan itu ada bunga tuh, dia bayar Rp 7 juta sama bunganya, misalnya bunganya Rp 500 ribu, bulan berikutnya dia harus bayar lagi Rp 7,5 juta plus bunganya, kan makin membengkak," kata pria yang disapa Habib Idrus tersebut.

Pilihan Editor: Video Bullying Siswi SMA sampai Terjengkang ke Bak Sampah di Tangsel Viral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

16 jam lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

19 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

3 hari lalu

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan (kedua kiri) didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Depok menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran pembacok warga Depok di Mapolsek Cinere, Senin malam, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

Korban bernama Madinah yang sedang tertidur terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.


Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

3 hari lalu

Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menghadiri pemakaman Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di TPU Cilangkap, Kampung Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. Foto : Istimewa
Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

Almarhum Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga dinilai sosok yang baik, bahkan dicintai teman, anggota dan masyarakat.


Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

4 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pancoran Mas, Depok dipenuhi karangan bunga.


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

6 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.


Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

6 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bantah Ada Bullying ke Siswa Berkebutuhan Khusus, SMP 8 Depok: Hanya Melempar Kerikil, Bukan Batu

SMP Negeri 8 Depok membantah telah terjadi bullying terhadap salah seorang siswa berkebutuhan khusus. Mereka disebut bercanda melempar kerikil.


Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

7 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi

Siswa berkebutuhan khusus di SMP Negeri 8 Depok diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya hingga pukul kaca jendela kelas.


Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

9 hari lalu

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

10 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.