Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

image-gnews
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pinjam Rp 20 juta ke seorang diduga rentenir, utang Sugi Mulyo, 60 tahun, telah membengkak jadi Rp 500 juta. Sugi pun kini terancam kehilangan rumah seluas 324 meter persegi di Kampung Lio, RT 03/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya itu dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua. Gara-garanya, gaduh pendudukan aset rumahnya itu oleh preman suruhan si rentenir dan perlawanan Sugi dengan meminta bantuan tokoh masyarakat serta kepolisian setempat.

Sugi menuturkan kalau awalnya meminjam uang pada November 2006 kepada M yang dikenalkan tetangganya. Pinjamannya saat itu sebesar Rp 10 juta dengan bunga 10 persen per bulan untuk usaha borong kabel PLN.

"Tapi usaha saya enggak jalan. Utang Rp10 juta ini saya tambah lagi Rp10 juta pada April 2007," kata Sugi saat ditemui di rumahnya, Minggu, 14 Januari 2024.

Untuk total pinjaman Rp 20 juta itu, Sugi memberikan jaminan berupa sertifikat tanah seluas 120 meter persegi di Kampung Lio RT 7/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Sugi mengaku tak memiliki bukti kuitansi untuk pinjaman dana tersebut.

"Semuanya saya transaksi di rumah dia di Jalan Bangka, Jakarta. Saksi dari dia, namanya Sugiarto, pengawalnya, sedangkan kalau saya enggak ada (saksi)," kata Sugi.

Sugi mengaku mencicil Rp 2 juta sebagai kompensasi bunga 10 persen dari pinjaman Rp 20 juta dan tidak ada kuitansi dari Mei, Juni dan Juli 2007. Lalu, pada 12 Februari 2008 ia diinformasikan M kalau pinjamannya sudah menjadi Rp 100 juta sudah termasuk pokok dan bunganya, tanpa rincian perhitungan yang jelas.

Saat itu Sugi mengaku takut karena istri tidak mengetahui ihwal pinjaman Rp 20 juta dan malu dengan warga kalau M membuat gaduh di lingkungan rumahnya. Jadi, karena tidak bisa bayar Rp 100 juta, dia ditawari solusi bikin kuitansi seakan pinjam Rp 100 juta.

"Akhirnya saya buat kuitansi, tapi dipegang dia saja," kata Sugi. Setelah itu, sertifikat atas tanah seluas 120 meter persegi yang menjadi jaminan awal ditukar dengan sertifikat tanah rumah Sugi di RT 03/19 seluas 324 meter persegi.

Setelah itu, pada 6 September 2009, M kembali memanggil Sugi ke rumahnya dan ditagih lagi menjadi Rp 300 juta. Kali ini dia sempat protes terhadap tidak jelasnya perhitungan bunga.

"Kalau hitungannya jelas saya kan tidak terlalu keberatan, setelah saya hitung ternyata tidak sampai, tapi  beliau tetap meminta saya bayar Rp 300 juta," katanya sambil menambahkan, "Kata pengawalnya, 'kalau tidak mau, akan diramaikan dan dilaporkan ke polisi' dengan nada menekan saya."

Kali ini Sugi harus membuat surat pernyataan kalau ia tidak bisa membayar maka harus menyerahkan rumah ke M. "Itu permintaan dia, saya sempat berdebat, pengawalnya marah, akhirnya saya buat surat pernyataan itu." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2009, M kembali memanggil Sugi dan mengatakan utangnya sudah Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, pengawal M akan membawa pasukan dan membuat ramai di rumahnya. "Akhirnya saya dipaksa membuat surat jual beli sementara, agar itung-itungan bunga stop," katanya. 

Pada 23 April 2011 ia ditagih untuk melunasi utang Rp 500 juta, tetapi Sugi belum memiliki uang dan berencana menjual rumahnya dulu. Dia kembali membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan utangnya pada 25 April 2011.

"Saya dikasih waktu 2 hari, tujuannya untuk balik nama dan penyerahan hak (sertifikat tanah 324 meter). Semua ke arah situ semua, kalau saya tidak bisa bayar," kata Sugi.

Pada 2015 tiba-tiba sertifikat rumah Sugi sudah balik nama atas nama M tanpa sepengetahuan dirinya. Sugi menuding tanda tangan Sugi serta istri pada akta jual beli (AJB) dipalsukan.

"Saya baru tahu AJB dan sertifikat rumah saya sudah balik nama pada tahun 2019 oleh beliau, saat saya disomasi oleh pengacara M yang berkantor di Cinere," katanya. Pengacara itu datang ke rumahnya di Depok bersama serombongan orang. 

Saat itu pula, ia meminta bantuan tokoh masyarakat Idrus Al Gadri, mantan Ketua FPI Depok, untuk berunding dengan pengacara M. Didukung anggota kepolisian setempat yang kemudian datang ke lokasi, rencana pengosongan paksa dan pemasangan spanduk bahwa rumah Sugi sudah milik M pun dapat dicabut.

"Saya dan istri tidak pernah tanda tangan AJB, tidak pernah datang ke notaris, saya akhirnya lapor polisi," ucap Sugi.

Idrus Al Gadri mengatakan cukup banyak korban terjerat rentenir yang mengadu kepadanya. Ada sedikitnya 28 orang di wilayah Beji dan yang sudah selesai baru 7 kasus.

"Modusnya sama, umpamanya dia pinjam Rp 7 juta, satu bulan itu ada bunga tuh, dia bayar Rp 7 juta sama bunganya, misalnya bunganya Rp 500 ribu, bulan berikutnya dia harus bayar lagi Rp 7,5 juta plus bunganya, kan makin membengkak," kata pria yang disapa Habib Idrus tersebut.

Pilihan Editor: Video Bullying Siswi SMA sampai Terjengkang ke Bak Sampah di Tangsel Viral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya