Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sempat Pasrah, Pelanggan PLN Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta Akhirnya Ajukan Surat Keberatan

image-gnews
Benedicta Rosalind berpakaian hitam di sebelah kanan sepupunya, Sri Adi usai mediasi bersama staff PLN di Kantor PLN UP3 Kebon Jeruk pada Jumat, 12 Januari 2024. Mereka melakukan mediasi atas denda yang diberikan PLN sebesar Rp 41,8 juta. Sumber: PLN UP3 Kebon Jeruk.
Benedicta Rosalind berpakaian hitam di sebelah kanan sepupunya, Sri Adi usai mediasi bersama staff PLN di Kantor PLN UP3 Kebon Jeruk pada Jumat, 12 Januari 2024. Mereka melakukan mediasi atas denda yang diberikan PLN sebesar Rp 41,8 juta. Sumber: PLN UP3 Kebon Jeruk.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PLN bernama Benedicta Rosalind akhirnya memilih untuk mengajukan surat keberatan ke kantor PLN UP3 Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai mendapat denda sebesar Rp 41,8 juta. “Saat ini kami masih menunggu surat panggilan untuk rapat keberatan dari PLN,” ucapnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Januari 2024.

Sebelumnya, PLN telah melakukan pertemuan lanjutan bersama Rosalind pada Jumat siang, 12 Januari 2024. Rosalind mengaku telah dijelaskan oleh PLN duduk perkara keluarganya sampai harus membayar denda. Pada pertemuan tersebut, PLN memberikan kesempatan untuk keluarga Rosalind mengajukan surat permohonan keringan periode waktu cicilan. 

Usai berdiskusi dengan PLN, ia harus berembuk bersama anggota keluarganya yang lain untuk memutuskan langkah selanjutnya. Pasalnya, kWh meter yang dianggap melanggar oleh PLN adalah rumah milik om dan tantenya yang sudah meninggal. Sedangkan anak-anak dari mereka sudah memiliki keluarga dan tinggal di rumah masing-masing. Oleh karena itu, ia diizinkan tinggal di rumah kosong tersebut. 

Semula, Rosalind memilih pasrah menerima denda PLN tersebut. Menurutnya, sudah tidak ada lagi jalan ke luar dari permasalahan tersebut.

Ia mengaku telah melakukan audiensi dengan PLN pada Jumat sore, 12 Januari 2024. “Sudah berdiskusi panjang lebar tetap tidak diberi keringanan untuk biaya tagihannya,” ucapnya saat dihubungi pada Jumat, 12 Januari 2024.

Menurutnya, PLN hanya memberikan keringanan agar dia bisa mencicil tagihan selama tiga tahun. Periode itu lebih lama dari ketentuan awal PLN.

Ia pun tak tahu soal pelanggaran kWh meter di rumah tersebut karena baru satu setengah tahun tinggal di sana. Kebingungan itu kemudian ia ceritakan lewat akun X pribadinya, @brosalind. “Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” ujar pemilik akun @brosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rosalind bercerita bahwa petugas PLN datang untuk mengecek meteran listrik di rumahnya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 10 Januari 2024. Petugas menemukan kejanggalan di meteran yang rupanya tidak terdapat segel. Meteran pun dibongkar dan diganti baru oleh petugas.

Meteran listrik yang lama kemudian dicek dan dijadikan sebagai barang bukti. Menurut hasil pengecekan, meteran itu diproduksi sejak tahun 1992. Setelah uji pengecekan, petugas menemukan adanya error atau penyimpangan sebesar -29,15 persen (minus). Lalu, ditemukan juga baret di disk meteran tersebut.

Atas temuan tersebut, PLN menyatakan Rosalind melanggar peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik golongan 2. Dilansir dari laman resmi PLN, pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Rosalind sempat kesal dan mengaku tidak tahu ada pelanggaran tersebut. Ia merasa tidak pernah mengotak atik meteran. Namun, ia tak bisa berkutik dan memilih untuk membayar uang muka sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda sebesar Rp 41,8 juta. Ia merasa kesulitan jika listriknya diputus langsung oleh PLN. Sementara itu, sisanya dapat dicicil selama tiga tahun setelah ia mengajukan keringanan.

Meski begitu, Rosalind masih merasa kesal karena dendanya baru ketahuan saat dana sudah menumpuk. “Ya dari dulu @pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp 41,8 juta,” kata dia.

Sehubungan dengan hal itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengimbau pelanggan untuk membuat keterangan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL jika merasa keberatan. Tim itu terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Di sana, tim bertugas melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan oleh pelanggan. 

Pilihan Editor: Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

23 jam lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

2 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

3 hari lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

4 hari lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

4 hari lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

4 hari lalu

Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dukung PEVS

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

5 hari lalu

Lokasi SPKLU di Tol Trans Jawa (ANTARA)
Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.