Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sempat Pasrah, Pelanggan PLN Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta Akhirnya Ajukan Surat Keberatan

image-gnews
Benedicta Rosalind berpakaian hitam di sebelah kanan sepupunya, Sri Adi usai mediasi bersama staff PLN di Kantor PLN UP3 Kebon Jeruk pada Jumat, 12 Januari 2024. Mereka melakukan mediasi atas denda yang diberikan PLN sebesar Rp 41,8 juta. Sumber: PLN UP3 Kebon Jeruk.
Benedicta Rosalind berpakaian hitam di sebelah kanan sepupunya, Sri Adi usai mediasi bersama staff PLN di Kantor PLN UP3 Kebon Jeruk pada Jumat, 12 Januari 2024. Mereka melakukan mediasi atas denda yang diberikan PLN sebesar Rp 41,8 juta. Sumber: PLN UP3 Kebon Jeruk.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PLN bernama Benedicta Rosalind akhirnya memilih untuk mengajukan surat keberatan ke kantor PLN UP3 Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai mendapat denda sebesar Rp 41,8 juta. “Saat ini kami masih menunggu surat panggilan untuk rapat keberatan dari PLN,” ucapnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Januari 2024.

Sebelumnya, PLN telah melakukan pertemuan lanjutan bersama Rosalind pada Jumat siang, 12 Januari 2024. Rosalind mengaku telah dijelaskan oleh PLN duduk perkara keluarganya sampai harus membayar denda. Pada pertemuan tersebut, PLN memberikan kesempatan untuk keluarga Rosalind mengajukan surat permohonan keringan periode waktu cicilan. 

Usai berdiskusi dengan PLN, ia harus berembuk bersama anggota keluarganya yang lain untuk memutuskan langkah selanjutnya. Pasalnya, kWh meter yang dianggap melanggar oleh PLN adalah rumah milik om dan tantenya yang sudah meninggal. Sedangkan anak-anak dari mereka sudah memiliki keluarga dan tinggal di rumah masing-masing. Oleh karena itu, ia diizinkan tinggal di rumah kosong tersebut. 

Semula, Rosalind memilih pasrah menerima denda PLN tersebut. Menurutnya, sudah tidak ada lagi jalan ke luar dari permasalahan tersebut.

Ia mengaku telah melakukan audiensi dengan PLN pada Jumat sore, 12 Januari 2024. “Sudah berdiskusi panjang lebar tetap tidak diberi keringanan untuk biaya tagihannya,” ucapnya saat dihubungi pada Jumat, 12 Januari 2024.

Menurutnya, PLN hanya memberikan keringanan agar dia bisa mencicil tagihan selama tiga tahun. Periode itu lebih lama dari ketentuan awal PLN.

Ia pun tak tahu soal pelanggaran kWh meter di rumah tersebut karena baru satu setengah tahun tinggal di sana. Kebingungan itu kemudian ia ceritakan lewat akun X pribadinya, @brosalind. “Saya dapat tagihan tersebut dengan nominal yang fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” ujar pemilik akun @brosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rosalind bercerita bahwa petugas PLN datang untuk mengecek meteran listrik di rumahnya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 10 Januari 2024. Petugas menemukan kejanggalan di meteran yang rupanya tidak terdapat segel. Meteran pun dibongkar dan diganti baru oleh petugas.

Meteran listrik yang lama kemudian dicek dan dijadikan sebagai barang bukti. Menurut hasil pengecekan, meteran itu diproduksi sejak tahun 1992. Setelah uji pengecekan, petugas menemukan adanya error atau penyimpangan sebesar -29,15 persen (minus). Lalu, ditemukan juga baret di disk meteran tersebut.

Atas temuan tersebut, PLN menyatakan Rosalind melanggar peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik golongan 2. Dilansir dari laman resmi PLN, pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Rosalind sempat kesal dan mengaku tidak tahu ada pelanggaran tersebut. Ia merasa tidak pernah mengotak atik meteran. Namun, ia tak bisa berkutik dan memilih untuk membayar uang muka sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda sebesar Rp 41,8 juta. Ia merasa kesulitan jika listriknya diputus langsung oleh PLN. Sementara itu, sisanya dapat dicicil selama tiga tahun setelah ia mengajukan keringanan.

Meski begitu, Rosalind masih merasa kesal karena dendanya baru ketahuan saat dana sudah menumpuk. “Ya dari dulu @pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp 41,8 juta,” kata dia.

Sehubungan dengan hal itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengimbau pelanggan untuk membuat keterangan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL jika merasa keberatan. Tim itu terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Di sana, tim bertugas melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan oleh pelanggan. 

Pilihan Editor: Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UMKM Binaan PLN Catatkan Transaksi Rp1,08 Miliar dalam Inacraft Oktober 2024

1 jam lalu

INACRAFT On October, tahun ini digelar selama 5 hari pada tanggal 2-6 Oktober 2024 di Jakarta Convention Center (JCC)/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
UMKM Binaan PLN Catatkan Transaksi Rp1,08 Miliar dalam Inacraft Oktober 2024

PLN mengatakan perseroan terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

3 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

6 hari lalu

Kawasan Poco Leok di NTT. Shutterstock
Proyek Geothermal di Poco Leok, PLN Mengaku Sudah Sosialisasi dan Dapat Dukungan Warga

PLN memberikan tanggapan atas bentrokan yang kembali terjadi antara aparat gabungan dengan masyarakat adat Poco Leok 2 Oktober 2024.


Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

6 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, Jurnalis Floresa Jadi Korban Kekerasan Polisi

Jurnalis yang juga Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap dan dianiaya serta isi ponselnya digeledah saat meliput unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.


Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

7 hari lalu

Warga Poco Leok, NTT melakukan aksi penolakan Proyek Geotermal Poco Leok namun menghadapi kekerasan aparat. Foto: Istimewa
Bentrok Lagi, Aparat dan Masyarakat Adat Poco Leok yang Tolak Proyek Geothermal PLN

Puluhan warga masyarakat adat dan seorang jurnalis disebut menjadi korban penggunaan kekuatan berlebih aparat. Didahului perintah Jokowi di Jakarta?


PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

7 hari lalu

Apel Siaga Kelistrikan Peparnas XVII 2024 digelar di halaman Kantor PLN UP3 Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024. Istimewa
PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

PT PLN (Persero) siap mendukung penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah.


Mengenal Tumbuhan Indigofera, Alternatif Biomassa yang Ramah Lingkungan dan Punya NIlai Jual

12 hari lalu

Tanaman indigofera adalah salah satu tanaman yang memiliki protein kasar biomassa yang tinggi, di Desa Gimbang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Sehingga indigofera bisa di manfaatkan residunya atau serbuk kayunya menjadi menjadi sumber energi terbarukan, dan mendukung program co-fairing biomassa bagi pembangkit listrik milik PLN. Tempo/Jati Mahatmaji
Mengenal Tumbuhan Indigofera, Alternatif Biomassa yang Ramah Lingkungan dan Punya NIlai Jual

Saat ini mengganti sebagian bahan bakar batu bara dengan biomassa sangat potensial diterapkan di Indonesia, salah satunya menggunakan indigofera.


6 Fakta Menarik Tumbuhan Indigofera, Bahan Biomassa Penyerap Polutan

12 hari lalu

Deretan pepohonan tanaman indigofera yang ditanam PLN, Pengprov Yogyakarta, dan warga masyarakat di Desa Gombang, Gunung Kidul, Yogyakarta, 24 Desember 2023. Indogofera yang tahan terhadap lahan tandus dan kering, juga merupakan sumber energi terbarukan pengganti batu bara bagi PLTU PLN guna mendukung Net Zero Emission berbasis keterlibatan masyarakat. Tempo/Jati Mahatmaji
6 Fakta Menarik Tumbuhan Indigofera, Bahan Biomassa Penyerap Polutan

Tanaman indigofera digunakan sebagai alternatif biomassa yang lebih ramah lingkungan, berikut fakta-fakta unik indigofera


Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun

13 hari lalu

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo melakukan pengecekan SPKLU ultra fast charging di rest area km 626B Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dok. PLN
Aset PLN Tembus Rp 1.691 Triliun

Aset PLN mengalami peningkatan. Saat ini nilai aset perusahaan listrik pelat merah itu mencapai Rp 1.691 triliun.


Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peta Jalan Gedung Hijau yang Dibuat Pemerintah

14 hari lalu

Pekerja melakukan perawatan rutin pada panel surya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Selasa 5 Maret 2024. Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon sesuai Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) sebesar 358 juta ton CO2 pada 2030 dan bebas emisi karbon di tahun 2060. Knight Frank Indonesia mencatat sepanjang 2023, luas gedung perkantoran hijau di Jakarta mencapai 1 juta meter persegi (m) atau bertambah 15% setahun. TEMPO/Tony Hartawan
Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peta Jalan Gedung Hijau yang Dibuat Pemerintah

Penurunan emisi gas rumah kaca di subsektor bangunan gedung di Tanah Air ditarget mencapai 36 juta ton CO2 hingga 2030.