TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menyita puluhan knalpot yang tak standar dan menyebabkan bising, atau biasa dikenal knalpot brong. Knalpot-knalpot itu berasal dari pengendara sepeda motor yang terjaring operasi di kawasan jalan protokol Kota Tangerang.
"Kami telah menindak tilang pengendara yang memodifikasi kendaraannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 16 Januari 2024.
Zain mengatakan, ada 81 pengendara sepeda motor yang terjaring dalam operasi razia tersebut. Zain menyebutnya sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir yaitu dari 10 hingga 13 Januari 2024.
Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak polisi dengan diberikan surat tilang (bukti pelanggaran). Sepeda motor mereka sempat ditahan sebelum pemilik mengganti knalpot bisingnya itu dengan knalpot standar.
Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu 10 Januari terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis 11 Januari sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at 11 Januari tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong. Operasi dilakukan gabungan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota didukung TNI dan Pemerintah Kota Tangerang.
Zain menjelaskan bahwa operasi digelar karena knalpot brong dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Jadi kami amankan dulu kendaraannya saat razia. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Zain.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita, Kapolres memastikan, akan segera dimusnahkan. "Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong," katanya menambahkan.
Termasuk, kata Zain, "Kami akan datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong."
Pilihan Editor: Bawaslu Janji Segera Periksa Penjabat Wali Kota Bekasi untuk Kasus Pamer Jersey Nomor Punggung 2